Abstrak


Analisis Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi Berdasarkan Prinsip Demokrasi


Oleh :
Muhammad Erik Dwi Andika - E0022309 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dalam pemberian amnesti dan abolisi serta relevansinya dengan prinsip demokrasi. Fokus utama penelitian diarahkan pada bagaimana kewenangan tersebut diatur secara konstitusional, dijalankan dalam praktik ketatanegaraan, serta implikasinya terhadap prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia. Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang memiliki konsekuensi hukum dan politik, sehingga perlu dikaji secara kritis agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian hukum doktrinal merupakan suatu proses ilmiah untuk menemukan aturan hukum, asas hukum, serta doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam konteks ini, hukum dipahami sebagai seperangkat norma yang mengatur kewenangan Presiden dalam kerangka negara hukum demokratis. Oleh karena itu, penelitian ini menitikberatkan kajian pada perkembangan norma konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 14, serta peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur mekanisme dan implikasi pemberian amnesti dan abolisi. Sementara itu, pendekatan konseptual berangkat dari pandangan dan doktrin para ahli hukum tata negara mengenai hak prerogatif Presiden, prinsip demokrasi, serta konsep pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi secara konstitusional diakui sebagai hak prerogatif, namun pelaksanaannya tidak bersifat absolut karena harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat perdebatan mengenai batasan kewenangan Presiden serta sejauh mana prinsip akuntabilitas dan transparansi telah terwujud dalam pemberian amnesti dan abolisi. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pertimbangan institusional guna memastikan bahwa kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tetap selaras dengan prinsip demokrasi, negara hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.