Abstrak
Analisis Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi Berdasarkan Prinsip Demokrasi
Oleh :
Muhammad Erik Dwi Andika - E0022309 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk
menganalisis kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dalam
pemberian amnesti dan abolisi serta relevansinya dengan prinsip demokrasi.
Fokus utama penelitian diarahkan pada bagaimana kewenangan tersebut diatur
secara konstitusional, dijalankan dalam praktik ketatanegaraan, serta
implikasinya terhadap prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi
Indonesia. Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang
memiliki konsekuensi hukum dan politik, sehingga perlu dikaji secara kritis
agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari nilai-nilai demokrasi dan supremasi
hukum.Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian hukum doktrinal merupakan
suatu proses ilmiah untuk menemukan aturan hukum, asas hukum, serta
doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam konteks ini,
hukum dipahami sebagai seperangkat norma yang mengatur kewenangan Presiden
dalam kerangka negara hukum demokratis. Oleh karena itu, penelitian ini
menitikberatkan kajian pada perkembangan norma konstitusional dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti
dan abolisi. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan,
dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan
menelaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya
Pasal 14, serta peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur mekanisme
dan implikasi pemberian amnesti dan abolisi. Sementara itu, pendekatan
konseptual berangkat dari pandangan dan doktrin para ahli hukum tata negara
mengenai hak prerogatif Presiden, prinsip demokrasi, serta konsep pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi secara konstitusional
diakui sebagai hak prerogatif, namun pelaksanaannya tidak bersifat absolut
karena harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme ini mencerminkan
upaya menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Namun demikian,
dalam praktiknya masih terdapat perdebatan mengenai batasan kewenangan Presiden
serta sejauh mana prinsip akuntabilitas dan transparansi telah terwujud dalam
pemberian amnesti dan abolisi. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan
pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pertimbangan institusional guna
memastikan bahwa kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tetap
selaras dengan prinsip demokrasi, negara hukum, serta perlindungan terhadap
kepentingan publik.