Abstrak
Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Berita Acara Pemeriksaan Pada Persidangan Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN.SRL)
Oleh :
Paniel Edwardo Manuelo Tambunan - E0022367 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diperbolehkan atau tidaknya pencabutan keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menganalisis pengaruh pencabutan keterangan tersebut terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN.Srl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan pada dasarnya diperbolehkan dalam persidangan sebagai bagian dari hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas sebagaimana dijamin dalam Pasal 52 dan Pasal 117 KUHAP. Namun, pencabutan tersebut tidak secara otomatis menghilangkan nilai pembuktian BAP karena hakim tetap berwenang menilai alasan pencabutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Dalam Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN.Srl, pencabutan keterangan terdakwa berpengaruh terhadap konstruksi pembuktian dan pertimbangan hakim, sehingga terdakwa diposisikan sebagai penyalahguna narkotika untuk kepentingan pribadi dan dijatuhi pidana yang lebih ringan. Meskipun demikian, majelis hakim belum memberikan pertimbangan yang memadai terhadap dalil penyiksaan yang menjadi alasan pencabutan BAP.