Abstrak
IMPLIKASI NORMATIF WIPO TREATY ON GENETIC RESOURCES ANDASSOCIATED TRADITIONAL KNOWLEDGE 2024 TERHADAP PENGATURANDISCLOSURE OF ORIGIN DALAM SISTEM PATEN INTERNASIONAL
Oleh :
Lam Luthfiyyah Khairun Nisa - E0022261 - Fak. Hukum
Penelitian ini mengkaji pergeseran paradigma hukum paten internasionalpasca-diadopsinya WIPO Treaty on Genetic Resources and Associated TraditionalKnowledge (GRATK) 2024. Masalah utama yang diangkat adalah kedudukanpengungkapan asal-usul dalam kerangka Pasal 27 TRIPs Agreement yang selamaini dianggap limitatif dan banyak perdebatan, serta bagaimana traktat baru tersebutmengubah ketentuan pengungkapan asal-usul dan implikasi normatifnya terhadapprinsip non-diskriminasi paten. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridisnormatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan sinkronisasi vertikal antar-instrumen hukum internasional.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum tahun 2024, pengungkapanasal-usul memicu perdebatan hukum karena dianggap melampaui standar minimumPasal 27.1 TRIPs Agreement yang hanya mensyaratkan novelty, inventive step, danindustrial applicability sebagai syarat patentabilitas. Penambahan syarat ini berisikomenimbulkan diskriminasi terhadap teknologi berbasis hayati (farmasi danbioteknologi) serta dianggap bertentangan dengan Pasal 62 TRIPs Agreementmengenai prosedur perolehan hak yang wajar. Hadirnya traktat tersebut menandaitransisi dari rezim yang murni berorientasi teknologi (Technology-Centric) menujutata kelola yang sensitif terhadap sumber daya (Resource-Sensitive Governance).Traktat tersebut mengintegrasikan prinsip Access and Benefit Sharing (ABS) kedalam sistem paten sebagai standar internasional minimum. Meskipun bersifatwajib, Pasal 5.3 traktat tersebut memberikan batasan hukum (ceiling) bahwakegagalan pengungkapan tidak boleh menjadi alasan tunggal pembatalan paten gunamenjaga kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa traktat tersebut tidakbertentangan dengan prinsip non-diskriminasi Pasal 27.1 TRIPs Agreement,melainkan berfungsi sebagai administrative compliance tool yang komplementer.Melalui pendekatan integrasi sistemik sesuai Pasal 31.3(c) VCLT, ketentuanpengungkapan asal-usul dipandang sebagai upaya transparansi verifikasi prior artdan manifestasi policy space negara anggota dalam menyelaraskan kepentinganekonomi dengan perlindungan sumber daya genetik.