Abstrak


PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT YANG MELANGGAR KETENTUAN RUPS (Studi Putusan No. 214/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Utr)


Oleh :
Andina Ertaridha - E0022044 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan notaris dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR) Perseroan Terbatas serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang cacat formil akibat pelanggaran ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan studi pada Putusan Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya peran notaris sebagai pejabat umum dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik, yang dalam praktiknya kerap menghadapi permasalahan ketika akta dibuat berdasarkan RUPS yang tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penalaran hukum deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam membuat Akta PKR bersifat terbatas pada aspek formal, yaitu menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta autentik tanpa menilai substansi keputusan RUPS. Namun demikian, notaris tetap memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi keabsahan prosedur RUPS, seperti pemanggilan, kuorum, dan mekanisme pengambilan keputusan. Apabila notaris tetap membuat akta berdasarkan RUPS yang cacat prosedur, maka akta tersebut berpotensi cacat hukum dan notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Dalam Putusan Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, notaris dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sehingga turut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.