;
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kinerja lingkungan terhadap penghindaran pajak serta menguji peran profitabilitas dan penegakan hukum pajak sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan Teori Legitimasi sebagai landasan utama dan Teori Keagenan sebagai teori pendukung. Populasi penelitian meliputi 33 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020-2024 dengan total 165 observasi. Kinerja lingkungan diukur menggunakan Environmental Pillar Score, penghindaran pajak diukur menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR), profitabilitas diproksikan dengan Return on Assets (ROA), dan penegakan hukum pajak diukur menggunakan hasil pemeriksaan pajak. Data dianalisis menggunakan regresi data panel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja lingkungan berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Temuan ini mendukung teori legitimasi simbolik melalui fenomena moral licensing. Namun demikian, profitabilitas tidak terbukti memoderasi pengaruh kinerja lingkungan terhadap penghindaran pajak. Penegakan hukum pajak juga tidak terbukti memoderasi pengaruh kinerja lingkungan terhadap penghindaran pajak.