Abstrak
PERTANGGUNJAWABAN PIDANA TERHADAP PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA NONPROSEDURAL (Studi Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2020/Pn Pya)
Oleh :
Alya Silva Baskara - E0022033 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana
penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dalam hukum
positif di Indonesia serta mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana pelaku
dalam tindak pidana tersebut, termasuk keterkaitannya dengan tindak pidana
perdagangan orang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual,
khususnya terhadap Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Pya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penempatan PMI secara
nonprosedural diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui larangan penempatan oleh orang
perseorangan dan disertai ancaman sanksi pidana sebagai bentuk perlindungan
hukum terhadap PMI. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada
terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur
kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf.