Abstrak


PERTANGGUNJAWABAN PIDANA TERHADAP PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA NONPROSEDURAL (Studi Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2020/Pn Pya)


Oleh :
Alya Silva Baskara - E0022033 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dalam hukum positif di Indonesia serta mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana tersebut, termasuk keterkaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, khususnya terhadap Putusan Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Pya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penempatan PMI secara nonprosedural diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui larangan penempatan oleh orang perseorangan dan disertai ancaman sanksi pidana sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap PMI. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf.