Abstrak


PERANAN KETERANGAN SAKSI DAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN ODITUR MILITER TINGGI PERKARA KORUPSI YANG DIADILI SECARA KONEKSITAS DI PENGADILAN MILITER TINGGI (Studi Putusan Nomor 21-K/PMT-II/AD/II/2022)


Oleh :
Agym Suria - E0022019 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui alasan terdakwa sipil dalam perkara korupsi secara koneksitas dapat diadili melalui mekanisme Pengadilan Militer pada Putusan Nomor 21-K/PMT-II/AD/II/2022 dan Menganalisis kekuatan pembuktian dari hasil cross-examination dan impeachment saksi dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan perkara korupsi secara koneksitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis menggunakan metode deduksi silogisme. Terdakwa sipil Ni Putu Purnamasari diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme koneksitas berdasarkan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 - 94 KUHAP, dengan adanya surat Keputusan dari Kementerian Kehakiman dan Kementerian Pertahanan yang dalam kasus ini mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala staff TNI Angkatan Darat melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/49/l/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang pokok permasalahannya terletak pada dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang merupakan dana institusional dikelola oleh lembaga di bawah TNI Angkatan Darat, bersumber dari potongan gaji prajurit TNI AD, dan diperuntukkan bagi kesejahteraan perumahan para prajurit beserta keluarganya. Selanjutnya, Kekuatan pembuktian dari hasil cross examination dan impeachment saksi dalam perkara ini bersifat menentukan (decisive). Seluruh upaya impeachment yang dilakukan para terdakwa melalui penyangkalan fakta, pendalilan bias kepentingan saksi, dan pengalihan tanggung jawab tidak berhasil menggoyahkan keterangan 51 (lima puluh satu) saksi yang tetap konsisten di bawah tekanan cross-examination. Keterangan tiga orang ahli dari BPKP, Kementerian Keuangan, dan akademisi hukum pidana yang sama sekali tidak dikontestasi para terdakwa semakin memperkuat konstruksi dakwaan sehingga Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta menjatuhkan pidana penjara 16 tahun kepada masing-masing terdakwa.