Abstrak
PERANAN KETERANGAN SAKSI DAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN ODITUR MILITER TINGGI PERKARA KORUPSI YANG DIADILI SECARA KONEKSITAS DI PENGADILAN MILITER TINGGI (Studi Putusan Nomor 21-K/PMT-II/AD/II/2022)
Oleh :
Agym Suria - E0022019 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui alasan terdakwa sipil dalam perkara korupsi
secara koneksitas dapat diadili melalui mekanisme Pengadilan Militer pada Putusan
Nomor 21-K/PMT-II/AD/II/2022 dan Menganalisis kekuatan pembuktian dari hasil
cross-examination dan impeachment saksi dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan
perkara korupsi secara koneksitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan menggunakan pendekatan studi kasus
(case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer serta
bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan,
sedangkan analisis menggunakan metode deduksi silogisme. Terdakwa sipil Ni Putu
Purnamasari diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme
koneksitas berdasarkan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer jo. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 - 94 KUHAP, dengan adanya
surat Keputusan dari Kementerian Kehakiman dan Kementerian Pertahanan yang
dalam kasus ini mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala staff TNI Angkatan
Darat melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Kepala Staf Angkatan Darat
Nomor: Kep/49/l/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang pokok permasalahannya terletak
pada dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang merupakan
dana institusional dikelola oleh lembaga di bawah TNI Angkatan Darat, bersumber dari
potongan gaji prajurit TNI AD, dan diperuntukkan bagi kesejahteraan perumahan para
prajurit beserta keluarganya. Selanjutnya, Kekuatan pembuktian dari hasil cross
examination dan impeachment saksi dalam perkara ini bersifat menentukan (decisive).
Seluruh upaya impeachment yang dilakukan para terdakwa melalui penyangkalan
fakta, pendalilan bias kepentingan saksi, dan pengalihan tanggung jawab tidak berhasil
menggoyahkan keterangan 51 (lima puluh satu) saksi yang tetap konsisten di bawah
tekanan cross-examination. Keterangan tiga orang ahli dari BPKP, Kementerian
Keuangan, dan akademisi hukum pidana yang sama sekali tidak dikontestasi para
terdakwa semakin memperkuat konstruksi dakwaan sehingga Majelis Hakim
menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi
secara bersama-sama dan berlanjut, serta menjatuhkan pidana penjara 16 tahun kepada
masing-masing terdakwa.