;

Abstrak


Keabsahan Ketiadaan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Bisnis Internasional


Oleh :
Shyntanulloh Septi Songgo Langit - S352208057 - Fak. Hukum

Permasalahan ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing semakin sulit, dikarenakan adanya disharmonisasi antara UU Nomor 24 Tahun 2009 dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebabkan parameter keabsahan suatu perjanjian itu menjadi samar. Tujuan dari penelitian ini adalah Mengidentifikasi dan menganalisis ketiadaan bahasa Indonesia dalam perjanjian bisnis internasional sah berdasarkan hukum perjanjian Indonesia dan Menganalisis dampak disharmoni antara SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terhadap kepastian hukum dalam perjanjian bisnis internasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif dengan sumber hukum ada 3 yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta pendekatan penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang dan Konseptual Kasus. Hasil dari penelitian ini adalah ketiadaan terjemahan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing itu tidak sah karena berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan syarat sahnya perjanjian dan apabila ketiadaan terjemahan bahasa asing itu melanggar syarat sahnya perjanjian yaitu suatu sebab yang halal karena melanggar kewajiban penggunaan terjemahan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian yang melibatkan pihak asing. Dampak disharmoniasi antara UU Nomor 24 Tahun 2009 dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengakibatkan parameter sahnya perjanjian itu menjadi rancu, akan tetapi berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan UU Nomor 24 Tahun 2009 lebih tinggi dari pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023 oleh sebab itu yang digunakan untuk menentukan analisis syarat sahnya perjanjian adalah UU Nomor 24 Tahun 2009.