Abstrak
Keabsahan Ketiadaan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Bisnis Internasional
Oleh :
Shyntanulloh Septi Songgo Langit - S352208057 - Fak. Hukum
Permasalahan ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang
melibatkan pihak asing semakin sulit, dikarenakan adanya disharmonisasi antara
UU Nomor 24 Tahun 2009 dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebabkan
parameter keabsahan suatu perjanjian itu menjadi samar. Tujuan dari penelitian ini
adalah Mengidentifikasi dan menganalisis ketiadaan bahasa Indonesia dalam
perjanjian bisnis internasional sah berdasarkan hukum perjanjian Indonesia dan
Menganalisis dampak disharmoni antara SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terhadap kepastian hukum dalam perjanjian bisnis internasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif
dengan sumber hukum ada 3 yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. teknik
pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta pendekatan penelitian
ini adalah pendekatan Undang-Undang dan Konseptual Kasus. Hasil dari penelitian
ini adalah ketiadaan terjemahan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan
pihak asing itu tidak sah karena berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan
syarat sahnya perjanjian dan apabila ketiadaan terjemahan bahasa asing itu
melanggar syarat sahnya perjanjian yaitu suatu sebab yang halal karena melanggar
kewajiban penggunaan terjemahan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian yang
melibatkan pihak asing. Dampak disharmoniasi antara UU Nomor 24 Tahun 2009
dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengakibatkan parameter sahnya perjanjian
itu menjadi rancu, akan tetapi berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan
kedudukan UU Nomor 24 Tahun 2009 lebih tinggi dari pada SEMA Nomor 3 Tahun
2023 oleh sebab itu yang digunakan untuk menentukan analisis syarat sahnya
perjanjian adalah UU Nomor 24 Tahun 2009.