Abstrak


Pelayanan Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Melani Eka Febrianti - V0723050 - Sekolah Vokasi

Melani Eka Febrianti. V0723050. Pelayanan Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi, Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret, 2026. Pelayanan publik merupakan pelayanan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan adalah pelayanan penerbitan akta kematian. Akta kematian merupakan dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan warisan, uang duka kepengurusan, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, dan penggunaan administrasi lainnya. Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan khususnya dalam penerbitan akta kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar menghadirkan inovasi Pecat Tamat (Pelayanan Cepat Akta Kematian). Inovasi ini digunakan untuk memberikan pelayanan penerbitan akta kematian dan Kartu Keluarga baru sebelum pemakaman dilakukan melalui website Paklay Komplit dan aplikasi SIAK Terpusat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelayanan penerbitan akta kematian sebelum pemakaman melalui inovasi Pecat Tamat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semi terstruktur, observasi partisipan, dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan penerbitan akta kematian melalui inovasi Pecat Tamat belum berjalan dengan optimal sesuai dengan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Hal ini ditunjukkan dengan belum optimalnya tiga komponen standar pelayanan publik, yaitu persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; serta kompetensi pelaksana.