Abstrak
Analisis Mekanisme Hubungan Antara Lembaga Negara Dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (Studi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara)
Oleh :
Ahmad Yusuf - E0022020 - Fak. Hukum
Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara merupakan
kebijakan strategis yang membawa implikasi fundamental terhadap sistem
ketatanegaraan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dibentuk
Otorita IKN sebagai lembaga sui generis setingkat kementerian yang mengemban
kewenangan pemerintahan daerah khusus. Kedudukan unik ini, yang
menggabungkan fungsi pusat dan daerah namun berada langsung di bawah
Presiden, menimbulkan tantangan kompleks terkait distribusi kewenangan,
akuntabilitas, dan prinsip checks and balances.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme hubungan antar
lembaga negara dengan Otorita IKN yang selama ini terjadi, serta merumuskan
konsep ideal mekanisme tersebut guna mewujudkan tata kelola yang
konstitusional. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini
mengkaji pola relasi kelembagaan dalam kerangka teori pemisahan kekuasaan dan
hubungan kelembagaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain hubungan saat ini masih
berfokus pada sentralisasi strategis, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian
kewenangan dan defisit pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan
mekanisme checks and balances melalui perjelas batas kewenangan, peningkatan
akuntabilitas fiskal, serta harmonisasi hubungan kelembagaan guna memastikan
penyelenggaraan pemerintahan IKN yang akuntabel, transparan, dan efektif sesuai
prinsip negara hukum.