Abstrak


Analisis Mekanisme Hubungan Antara Lembaga Negara Dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (Studi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara)


Oleh :
Ahmad Yusuf - E0022020 - Fak. Hukum

Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara merupakan kebijakan strategis yang membawa implikasi fundamental terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dibentuk Otorita IKN sebagai lembaga sui generis setingkat kementerian yang mengemban kewenangan pemerintahan daerah khusus. Kedudukan unik ini, yang menggabungkan fungsi pusat dan daerah namun berada langsung di bawah Presiden, menimbulkan tantangan kompleks terkait distribusi kewenangan, akuntabilitas, dan prinsip checks and balances. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme hubungan antar lembaga negara dengan Otorita IKN yang selama ini terjadi, serta merumuskan konsep ideal mekanisme tersebut guna mewujudkan tata kelola yang konstitusional. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini mengkaji pola relasi kelembagaan dalam kerangka teori pemisahan kekuasaan dan hubungan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain hubungan saat ini masih berfokus pada sentralisasi strategis, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kewenangan dan defisit pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances melalui perjelas batas kewenangan, peningkatan akuntabilitas fiskal, serta harmonisasi hubungan kelembagaan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan IKN yang akuntabel, transparan, dan efektif sesuai prinsip negara hukum.