Abstrak


Tinjauan Yuridis Terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Oleh :
Ario Mulia Maulana Akbar - E0017073 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji mengenai tindak pidana pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengidentifikasi pertimbangan hukum yang dilakukan dari berbagai kasus-kasus pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif metode penelitian normatif dengan sumber hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa penafsiran norma hukum pada pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus ditafsirkan dengan norma hukum pada pasal 310 dan 311 KUHP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008. Pemberatan sanksi pidana pada pasal 45 ayat (1) lebih berat dari pasal 310 KUHP adalah wajar karena distribusi dan penyebaran informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas, dan memiliki dampak yang masif. Pertimbangan hakim pada kasus-kasus pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat (3) telah menafsirkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP, walaupun masih terdapat kekhilafan hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Tindak Pidana, KUHP