Abstrak


Studi Komparasi Perlindungan Hukum Terhadap Testimony Palsu dalam E-Commerce di Indonesia dengan Amerika Serikat, Australia, dan Singapura


Oleh :
Joane Yunizar - E0017245 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis: 1. Perbandingan perlindungan hukum konsumen terhadap testimoni palsu dalam kegiatan e-commerce Indonesia dengan Amerika Serikat, Australia, dan Singapura, serta; 2. Upaya preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian atas testimoni palsu dalam kegiatan e-commerce di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara studi pustaka serta dianalisis menggunakan metode deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait perlindungan hukum konsumen terhadap testimoni palsu dalam kegiatan e-commerce di Indonesia belum diatur secara spesifik dan penegakannya belum maksimal apabila dibandingkan dengan negara-negara di luar Indonesia seperti Amerika Serikat, Australia dan Singapura yang memiliki panduan khusus mengenai penggunaan testimoni. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adanya testimoni palsu melanggar kewajiban pelaku usaha yang wajib beritikad baik dalam beriklan. Kemudian, upaya preventif dalam mencegah adanya testimoni palsu dapat dilakukan dari berbagai pihak seperti melakukan langkah verifikasi sebelum atau sesudah mempublikasikan testimoni bagi pihak e-commerce, lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi online bagi pihak konsumen, dan membuat peraturan baru mengenai testimoni palsu bagi pihak pemerintah.

Kata Kunci: E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Testimoni Palsu