Abstrak


Analisis Kesesuaian Pengangkutan Barang Melalui Layanan Aplikasi Transportasi Berbasis Online (Gosend) dengan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia


Oleh :
Shinta Noviana Paramitha - E0017440 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengangkutan barang dengan layanan GoSend berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta status hukum ojek online dalam hal pengangkutan barang melalui layanan GoSend. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pengangkutan barang melalui layanan GoSend tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, penggunaan kendaraan sepeda motor dalam hal pengangkutan barang melalui layanan GoSend belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi, seiring dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi dimana memerlukan transportasi yang aman, murah, cepat dan memadai seperti Gojek, maka, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi agar pelaksanaan kegiatan pengangkutan dapat berjalan dengan baik.

Kata Kunci : Layanan GoSend; Pengangkutan Barang; Sepeda Motor