Abstrak


Pencantuman Asas Non-Solicitation dan Non-Competition dalam Klausul Perjanjian Kerja


Oleh :
Ray Immanuel Febrian - E0021376 - Fak. Hukum

Hubungan kerja lahir melalui perjanjian kerja untuk memberikan perlindungan seimbang pekerja dan pengusaha. Permasalahannya pencantuman asas non-solicitation dan non-competition dalam perjanjian kerja dapat membatasi hak pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan pencantuman asas non-solicitation dan non-competition berdasarkan hukum perjanjian di Indonesia serta menganalisis akibat hukumnya terhadap hak pekerja untuk memilih dan memperoleh pekerjaan. Metode penelitian imi doktrinal atau normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan keabsahan pencantuman asas non-solicitation dan non-competition dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keabsahan kedua klausul juga dibatasi oleh Pasal 1337 KUHPerdata sehingga pencantumannya sah secara prinsip tetapi bersifat bersyarat dan ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian serta proporsionalitas pembatasan yang ditetapkan para pihak. Pencantuman klausul non-competition dan non-solicitation dalam perjanjian kerja membawa akibat hukum atas hak pekerja untuk memilih dan memperoleh pekerjaan setelah hubungan kerja berakhir. Pembatasan yang tidak proporsional berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional pekerja sebagaimana Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, serta hak ketenagakerjaan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Akibat hukum yang timbul bagi pekerja dapat berupa kewajiban mematuhi larangan kontraktual yang sah, potensi gugatan wanprestasi apabila dilanggar, atau sebaliknya pembatalan klausul apabila terbukti bertentangan dengan prinsip keadilan, kepatutan, dan ketertiban umum. Oleh sebab itu perusahaan diharapkan merumuskan klausul non-solicitation dan non-competition secara lebih terukur, jelas, dan proporsional. Pemerintah juga perlu membentuk pengaturan khusus mengenai klausul non-solicitation dan non-competition agar tercipta kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi pekerja dan perusahaan.