Abstrak
Keabsahan Pengenaan Pajak Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia
Oleh :
Tegar Pratama Basuki Putra - S362408034 - Fak. Hukum
Pengkuan negara
terhadap Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) sebagai efek
menimbulkan implikasi yuridis yang memerlukan sebuah analisis lebih lanjut.
Konstruksi SPE GRK dan efek mempunyai definisi dan karakteristiknya
masing-masing. Secara hakikat keduanya juga mendasarkan pada tujuan yang
berbeda antara surat bukti pengurangan emisi dengan surat berharga sebagai
landasan pemodalan. Atas perbedaan dan tujuan secara yuridis tersebut maka di
dalam pengenaan pajaknya terdapat hal fundamental yang sangat berbeda. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis kebasahan pengaturan SPE GRK di dalam sistem
hukum Indonesia serta menganalisis keabsahan SPE GRK sebagai objek pajak dalam
sistem hukum pajak Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif/doktrinal dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue
Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan
Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Bahan hukum diperoleh
melalui Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perundang-Undangan mengenai SPE GRK telah
memiliki keabsahan secara yuridis, meskipun norma hukum mengenai SPE GRK memiliki
pertentangan mengenai definisi dan konseptual tentang mempersamakan SPE GRK
dengan efek. Dalam konteks Teori Perpajakan, suatu pajak terhadap objek pajak
harus memiliki dasar hukum yang melandasinya, maka seharusnya negara membuat
suatu Undang-Undang di mana norma hukumnya memberikan klasifikasi khusus
terkait dengan pajak perdagangan karbon untuk mitigasi iklim dan lingkungan
agar kerusakan yang timbul bisa benar-benar dibenahi tanpa ada gangguan dari
sektor lain yang di ambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara