;

Abstrak


Keabsahan Pengenaan Pajak Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia


Oleh :
Tegar Pratama Basuki Putra - S362408034 - Fak. Hukum

Pengkuan negara terhadap Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) sebagai efek menimbulkan implikasi yuridis yang memerlukan sebuah analisis lebih lanjut. Konstruksi SPE GRK dan efek mempunyai definisi dan karakteristiknya masing-masing. Secara hakikat keduanya juga mendasarkan pada tujuan yang berbeda antara surat bukti pengurangan emisi dengan surat berharga sebagai landasan pemodalan. Atas perbedaan dan tujuan secara yuridis tersebut maka di dalam pengenaan pajaknya terdapat hal fundamental yang sangat berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebasahan pengaturan SPE GRK di dalam sistem hukum Indonesia serta menganalisis keabsahan SPE GRK sebagai objek pajak dalam sistem hukum pajak Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif/doktrinal dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Bahan hukum diperoleh melalui Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perundang-Undangan mengenai SPE GRK telah memiliki keabsahan secara yuridis, meskipun norma hukum mengenai SPE GRK memiliki pertentangan mengenai definisi dan konseptual tentang mempersamakan SPE GRK dengan efek. Dalam konteks Teori Perpajakan, suatu pajak terhadap objek pajak harus memiliki dasar hukum yang melandasinya, maka seharusnya negara membuat suatu Undang-Undang di mana norma hukumnya memberikan klasifikasi khusus terkait dengan pajak perdagangan karbon untuk mitigasi iklim dan lingkungan agar kerusakan yang timbul bisa benar-benar dibenahi tanpa ada gangguan dari sektor lain yang di ambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara