Abstrak
PENERAPAN METODE REGULATORY IMPACT ASSESSMENT (RIA) DALAM PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Oleh :
Danielle Rakhaay Panjalu - E0022110 - Fak. Hukum
Urgensi penerapan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam merancang regulasi daerah menjadi titik tolak penelitian ini, mengingat pentingnya efektivitas hukum dan dampaknya bagi masyarakat, sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan hadir sebagai instrumen hukum krusial tingkat daerah, namun efektivitas rancangannya perlu diuji melalui analisis dampak kebijakan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses penyusunan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 berdasarkan metode RIA serta mengetahui kendala yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga dalam menyusun Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berdasarkan metode RIA. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap naskah akademik dan regulasi terkait, serta wawancara dengan Ketua Panitia Khusus III DPRD Kota Salatiga periode 2019-2024 dan Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretaris Dewan DPRD Kota Salatiga. Analisis dilakukan menggunakan parameter RIA yang meliputi perumusan masalah, perumusan tujuan, perumusan alternatif, analisis manfaat dan biaya, konsultasi stakeholders, strategi implementasi dan penulisan RIAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan metode RIA dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 telah dilakukan pada tahap-tahap penyusunannya, namun masih ditemukan kendala dalam hal rendahnya popularitas metode RIA, komunikasi dengan stakeholders, kurangnya pengetahuan hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dan rangkap fungsi dan tugas anggota DPRD, Eksekutif dan Sekretaris DPRD. Dapat disimpulkan bahwa penerapan metode RIA dalam pembentukan Peraturan Daerah ini sudah berjalan namun belum optimal. Disarankan agar Pemerintah Kota Salatiga lebih memperkuat penerapan metode dengan lebih intensif, penguatan sumber daya dan penyelenggaraan edukasi hukum bagi masyarakat agar tercipta peraturan daerah yang makin efektif dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.Urgensi penerapan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam merancang regulasi daerah menjadi titik tolak penelitian ini, mengingat pentingnya efektivitas hukum dan dampaknya bagi masyarakat, sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan hadir sebagai instrumen hukum krusial tingkat daerah, namun efektivitas rancangannya perlu diuji melalui analisis dampak kebijakan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses penyusunan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 berdasarkan metode RIA serta mengetahui kendala yang dihadapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga dalam menyusun Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berdasarkan metode RIA. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap naskah akademik dan regulasi terkait, serta wawancara dengan Ketua Panitia Khusus III DPRD Kota Salatiga periode 2019-2024 dan Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretaris Dewan DPRD Kota Salatiga. Analisis dilakukan menggunakan parameter RIA yang meliputi perumusan masalah, perumusan tujuan, perumusan alternatif, analisis manfaat dan biaya, konsultasi stakeholders, strategi implementasi dan penulisan RIAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan metode RIA dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 telah dilakukan pada tahap-tahap penyusunannya, namun masih ditemukan kendala dalam hal rendahnya popularitas metode RIA, komunikasi dengan stakeholders, kurangnya pengetahuan hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dan rangkap fungsi dan tugas anggota DPRD, Eksekutif dan Sekretaris DPRD. Dapat disimpulkan bahwa penerapan metode RIA dalam pembentukan Peraturan Daerah ini sudah berjalan namun belum optimal. Disarankan agar Pemerintah Kota Salatiga lebih memperkuat penerapan metode dengan lebih intensif, penguatan sumber daya dan penyelenggaraan edukasi hukum bagi masyarakat agar tercipta peraturan daerah yang makin efektif dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.