Abstrak
Desain Konstitusional Pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
Oleh :
Gilang Permana - E0022193 - Fak. Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah
membawa perubahan mendasar terhadap sistem kepemiluan Indonesia dengan
memisahkan pemilu serentak nasional dengan pemilu serentak daerah. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konstitusional pemisahan pemilu
serentak nasional dan daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024 serta implikasinya terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
Selain itu, penelitian ini juga memberikan gambaran opsi pilihan bentuk regulasi
bagi pembentuk undang-undang serta satu rekomendasi pilihan bentuk regulasi
yang komprehensif guna merespon Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat
preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Bahan hukum primer
berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta peraturan perundang-undangan terkait
yang dianalisis menggunakan teori negara hukum, teori demokrasi konstitusional,
teori kedaulatan rakyat, dan teori kepastian hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan pemilu serentak nasional
dan daerah berimplikasi pada periode pelaksanaan pemilu, masa jabatan anggota
DPRD, dan masa jabatan kepala daerah, sehingga memerlukan penyesuaian
regulasi pemilu yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Implikasi Putusan MK tersebut menimbulkan perdebatan konstitusional mengenai
waktu pelaksanaan hingga masa jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuain regulasi pemilu dalam berbagai opsi
pilihan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Omnibus law kepemiluan
yang secara komprehensif mengatur periode pelaksaan pemilu, masa transisi serta
kelembagaan pemilu pasca pemisahan guna mewujudkan sistem pemilu yang
efektif, efisien dan demokratis sesuai prinsip negara hukum.