Abstrak


Desain Konstitusional Pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024


Oleh :
Gilang Permana - E0022193 - Fak. Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem kepemiluan Indonesia dengan memisahkan pemilu serentak nasional dengan pemilu serentak daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi konstitusional pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 serta implikasinya terhadap sistem kepemiluan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga memberikan gambaran opsi pilihan bentuk regulasi bagi pembentuk undang-undang serta satu rekomendasi pilihan bentuk regulasi yang komprehensif guna merespon Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta peraturan perundang-undangan terkait yang dianalisis menggunakan teori negara hukum, teori demokrasi konstitusional, teori kedaulatan rakyat, dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah berimplikasi pada periode pelaksanaan pemilu, masa jabatan anggota DPRD, dan masa jabatan kepala daerah, sehingga memerlukan penyesuaian regulasi pemilu yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Implikasi Putusan MK tersebut menimbulkan perdebatan konstitusional mengenai waktu pelaksanaan hingga masa jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah. Oleh karena itu, diperlukan penyesuain regulasi pemilu dalam berbagai opsi pilihan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Omnibus law kepemiluan yang secara komprehensif mengatur periode pelaksaan pemilu, masa transisi serta kelembagaan pemilu pasca pemisahan guna mewujudkan sistem pemilu yang efektif, efisien dan demokratis sesuai prinsip negara hukum.