Abstrak


Pelindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik Oleh Anak (Studi Putusan No 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN. SMG)


Oleh :
Mohamad Adi Kharisma - E0019262 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan fisik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan implementasinya dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Smg. Anak korban kekerasan fisik merupakan kelompok yang rentan mengalami kerugian fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi sehingga memerlukan pelindungan hukum yang komprehensif, tidak hanya selama proses peradilan, tetapi juga melalui mekanisme pemulihan hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap anak korban telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain melalui pemenuhan hak selama proses pemeriksaan dan persidangan, rehabilitasi, restitusi, serta pemidanaan terhadap pelaku. Namun, implementasinya dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Smg belum optimal. Meskipun pelindungan identitas anak telah diterapkan, putusan tidak menunjukkan pemenuhan hak restitusi maupun pelindungan substantif lainnya. Hambatan utama berasal dari rendahnya implementasi mekanisme restitusi, minimnya pemberian informasi kepada korban mengenai hak-haknya, serta orientasi proses peradilan yang masih berfokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan pemulihan anak korban.