Abstrak
Pelindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik Oleh Anak (Studi Putusan No 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN. SMG)
Oleh :
Mohamad Adi Kharisma - E0019262 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan
menganalisis bentuk pelindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana
kekerasan fisik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta
mengidentifikasi hambatan implementasinya dalam Putusan Nomor
23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Smg. Anak korban kekerasan fisik merupakan kelompok
yang rentan mengalami kerugian fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi sehingga
memerlukan pelindungan hukum yang komprehensif, tidak hanya selama proses
peradilan, tetapi juga melalui mekanisme pemulihan hak-haknya. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara
kualitatif menggunakan teknik analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap anak korban telah diatur dalam
berbagai peraturan, antara lain melalui pemenuhan hak selama proses pemeriksaan
dan persidangan, rehabilitasi, restitusi, serta pemidanaan terhadap pelaku.
Namun, implementasinya dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2024/PN Smg belum
optimal. Meskipun pelindungan identitas anak telah diterapkan, putusan tidak
menunjukkan pemenuhan hak restitusi maupun pelindungan substantif lainnya.
Hambatan utama berasal dari rendahnya implementasi mekanisme restitusi,
minimnya pemberian informasi kepada korban mengenai hak-haknya, serta orientasi
proses peradilan yang masih berfokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan
pemulihan anak korban.