Abstrak


Analisis yuridis putusan perkara pelanggaran ketentuan upah minimum kota di pengadilan negeri Surakarta (putusan pengadilan negeri Surakarta No.361/Pid.B/2007/PN.SKA)


Oleh :
Ariyani Setyo Utami - E1105042 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan kompetensi Pengadilan Negeri Surakarta dalam hal megadili perkara pelanggaran ketentuan upah minimum kota dan untuk mengetahui apakah putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sumber data dalam penelitian ini adalah menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu melalui studi kepustakaan antara lain meliputi : buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, data melalui media internet dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan penelitian hukum ini digunakan silogisme deduksi dengan interpretasi sistematis. Metode deduksi adalah metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor dan dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Premis mayor dalam dalam penelitian hukum ini antara lain; Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1999 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/64/2005, sedangkan premis minornya adalah fakta hukum yang menggambarkan adanya pelanggaran ketentuan upah minimum. Melalui proses silogisme ini akan diperoleh suatu simpulan (premis konklusi). Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kasus pembayaran upah minimum dibawah upah minimum kota dikategorikan sebagai tindak pidana dan bukan merupakan perselisihan hak yang mana tindak pidana tersebut merupakan delik yang bersifat kwalitatif. Disebut sebagai suatu pelanggaran, sebab ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan tersebut dalam hal ini Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2003. Pelanggaran akan pembayaran upah minimum kota merupakan kewenangan Pengadilan Negeri bukan merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh sebab itu, berkaitan dengan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak, maka pelanggaran ketentuan pembayaran upah dibawah upah minimum kota merupakan kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara tersebut. Dalam perkara pelanggaran ketentuan upah minimum, pengusaha melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 90 Jo Pasal 185 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1999 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/64/2005. Pemberian upah minimum dibawah upah minimum kota dikategorikan sebagai pelanggaran dari hukum ketenagakerjaan yang mana pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 90 jo Pasal 185 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003. Dengan melihat pertimbangan hukum yang ada, maka putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta tersebut bertentangan dengan nilai keadilan walaupun dalam penjatuhan putusan merupakan kewenangan hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana dan/atau sanksi denda kepada terdakwa. Putusan hakim yang memerintahkan terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan tidak dijatuhkannya denda sesuai yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tidak memberi keadilan bagi pekerja yang telah dirugikan akan hak-hak dari pekerja, tetapi mengandung nilai bahwa keadilan tersebut berpihak kepada pengusaha. Walaupun hakim memerintahkan pidana penjara tidak usah dijalani, tetapi harus tetap ada pengawasan oleh dinas ketenagakerjaan akan pembayaran upah yang dilakukan oleh terdakwa kepada pekerjanya agar apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa mengulangi kesalahannya, maka ia dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat dari sanksi sebelumnya demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Untuk menjamin rasa keadilan baik bagi pekerja ataupun terdakwa, Hakim seharusnya tetap menjatuhkan denda walaupun nilainya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan interpretasi sistematis atau logis yaitu melakukan penafsiran undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkan dengan undang-undang lain, yang mana Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada satu undang-undang saja tetapi juga mengacu pada peraturan undang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam hal penjatuhan putusan hakim berlaku asas lex specialist derogat legi generali ( undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum).