Abstrak
IMPLEMENTASI ASEAN WORK PLAN 2016-2025 UNTUK PELAYANAN REHABILITASI ORANG DENGAN GANGGUAN PENGGUNAAN NAPZA DI LAPAS INDONESIA
Oleh :
Sovira Hikari Luna Shinkoo - D0422057 - Fak. ISIP
ASEAN telah mengembangkan berbagai instrumen kerja sama regional, salah satunya adalah ASEAN Work Plan on Securing Communities Against Illicit Drugs 2016-2025, yang memuat norma, prinsip, dan strategi bersama untuk menangani narkoba. Indonesia menjadi salah satu negara ASEAN yang terdampak oleh peredaran narkoba ilegal, hal ini dikarenakan Indonesia menjadi salah satu negara tujuan pasar narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ASEAN Work Plan 2016-2025 untuk pelayanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan NAPZA di lapas Indonesia. Penelitian ini menggunakan teori Norm Life Cycle oleh Finnemore dan Sikkink, dengan fokus pada tahap cascade dan internalization. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data penelitian diperoleh dari dokumen resmi ASEAN, peraturan nasional Indonesia, laporan BNN, artikel ilmiah, dan berbagai publikasi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma anti-narkoba ASEAN telah mengalami proses internalisasi di Indonesia. Melalui tahap penyebaran dan penerimaan norma yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif Indonesia dan implementasi nasional. Proses internalisasi norma oleh Indonesia telah berhasil terlihat dalam peraturan nasional Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Internalisasi norma ke dalam praktik nasional dapat dilihat melalui implementasi tindak lanjut berbagai program yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia. Namun, tindak lanjut implementasi masih mengalami berbagai tantangan terutama dalam hal rehabilitasi di lapas, seperti keterbatasan fasilitas, kesenjangan kapasitas, dan dominasi pendekatan zero tolerance dan war on drugs. Studi ini menyimpulkan bahwa norma anti-narkoba dan rehabilitasi ASEAN telah berhasil diinternalisasi oleh Indonesia ke dalam regulasi dan praktik nasional, tetapi implementasinya masih dipengaruhi oleh karakteristik kebijakan domestik Indonesia.