;

Abstrak


URGENSI PEMBATASAN PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH (HOME CARE) BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN


Oleh :
Davisa Yuly Aghnia - S362308030 - Fak. Hukum

Pelayanan kesehatan di rumah (Home care) berkembang sebagai alternatif pelayanan bagi pasien dengan keterbatasan mobilitas atau yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Meskipun telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pengaturan Home care di Indonesia belum mengatur secara komprehensif batasan pelayanan, pembagian kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta standar keselamatan pasien. Berdasarkan analisis menggunakan Teori Pembatasan Wewenang Profesional, Teori Delegasi Wewenang, dan Teori Patient Safety, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan Home care masih tersebar dalam berbagai peraturan sehingga belum memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup pelayanan, mekanisme delegasi tindakan medis, dan standar keselamatan pasien. Berbeda dengan Indonesia, Jepang dan Belanda telah menerapkan sistem Home care yang terintegrasi melalui pengaturan kewenangan profesi, mekanisme pengawasan, standar kompetensi, dan pelaporan insiden keselamatan pasien. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekosongan pengaturan di Indonesia berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik pelayanan, khususnya tindakan invasif di rumah, yang berdampak pada keselamatan pasien dan perlindungan hukum bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya pengaturan khusus mengenai Home care yang mengatur ruang lingkup pelayanan, pembatasan tindakan medis berdasarkan tingkat risiko, kewenangan setiap profesi, mekanisme delegasi, standar operasional prosedur, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta sistem pengawasan dan pelaporan insiden keselamatan pasien sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan Home care yang aman, berkualitas, dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.