Abstrak


Implementasi peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasidi pengadilan (studi kasus di pengadilan negeri Boyolali)


Oleh :
Alfarisa Artika Putri - E0005002 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Boyolali, serta kewenangan hakim dalam menilai akta kesepakatan sebelum diputus menjadi akta perdamaian, dan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan mediasi dan solusinya di Pengadilan Negeri Boyolali. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Sumber data adalah sumber data primer melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, sedangkan sumber data sekunder adalah Pasal 130 HIR, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Berkas perkara dan Putusan hakim Nomor 38/Pdt.G/2008/PN.Bi, buku-buku dan literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan, yaitu wawancara, serta studi pustaka, yang kemudian data tersebut dianalisis dengan analisis interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Boyolali telah dilaksanakan dengan baik, misalnya dalam pelaksanaan mediasi yang bersifat wajib dilaksanakan, jangka waktu mediasi, pemilihan mediator, serta berakhirnya mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung. kekurangan yang ada pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah terlalu sedikitnya proporsi pengaturan mengenai kewenangan hakim dalam proses mediasi, khususnya dalam menilai kesepakatan perdamaian sebelum diputus menjadi akta perdamaian. Hal yang menarik dari penelitian ini adalah dalam proses pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Boyolali dengan perkara Nomor 38/Pdt.G/2008/PN.Bi ditemukan adanya kewenangan hakim yang tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yaitu mengenai kewenangan hakim dalam menilai kesepakatan perdamaian. Kesepakatan dalam perkara tersebut dianggap tidak seimbang, sehingga menyebabkan hakim ketua menyarankan untuk merubah kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak. Mediator sebelumnya telah menyetujui kesepakatan tersebut, karena bertindak netral dan tidak mencampuri kesepakatan yang telah disepakati para pihak, sepanjang tidak ada keterpaksaan dan melanggar hukum. Tidak adanya peraturan mengenai kewenangan hakim tersebut menyebabkan hakim mencari dasar penilaian dan keweangannya melalui suatu penemuan hukum oleh hakim, yang mendasari tindakan tersebut, dengan suatu hukum progresif yang dibatasi (dalam hal penafsirannya) untuk mencapai suatu keadilan. Hambatan dalam pelaksanaan mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Boyolali antara lain, kurangnya sosialisasi terhadap Peraturan Mahkamah Agung, masih rendahnya kesadaran para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi, para pihak terlalu keras kepala, mediator terkadang tidak berkompeten, kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh pihak yang berperkara seringkali bertindak seakan-akan memiliki kuasa penuh terhadap perkara yang ditanganinya. Pengadilan Negeri Boyolali sejauh ini sudah berusaha untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaklsanaan mediasi di Pengadilan Negeri Boyolali. Berdasarkan hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri harus dapat mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi dengan lebih baik lagi, agar dapat mendukung kelancaran proses mediasi. Kata kunci : Peraturan Mahkamah Agung, Mediasi, Hakim