Abstrak
DERADIKALISASI TERORISME IDEOLOGIS DALAM SPEKTRUM POLITIK INDONESIA: KRITIK DAN REKONSTRUKSI BERBASIS HUKUM PROGRESIF
Oleh :
Muchamad Maskyur Alkhuseri - T312208018 - Fak. Hukum
Radikalisme dan terorisme ideologis merupakan
ancaman serius terhadap stabilitas keamanan nasional dan keberlangsungan sistem
demokrasi di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan
kekerasan, tetapi juga berkaitan erat dengan ideologi, jaringan organisasi,
serta dinamika politik yang memanfaatkan ruang demokrasi. Dalam praktiknya,
jaringan radikal tidak hanya bergerak melalui kekerasan, tetapi juga melakukan
infiltrasi politik, mobilisasi sosial, dan memanfaatkan mekanisme demokrasi
untuk memperluas pengaruh ideologinya. Sementara itu, belum ada regulasi yang
mengatur jaringan radikal atau eks Napiter berpolitik. Disi lain kebijakan
deradikalisasi yang dijalankan negara masih menghadapi berbagai keterbatasan
karena lebih menitikberatkan pada pendekatan keamanan dan perubahan perilaku
tanpa menyentuh akar ideologi radikal secara komprehensif. Kondisi tersebut
menimbulkan isu hukum mengenai bagaimana memahami radikalisme dalam spektrum
politik serta bagaimana merumuskan model deradikalisasi yang lebih efektif dan
berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan
pendekatan interdisipliner antara hukum dan politik. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris. Tujuan penelitian untuk mengeksplorasi dan merumuskan alternatif solusi dalam
menyelesaikan masalah deradikalisasi terorisme dalam spektrum politik secara
komprehensif di Indonesia melalui pendekatan hukum progresif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan
perbandingan dengan menganalisis kebijakan dan praktik deradikalisasi di
Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura untuk memperoleh model yang lebih
komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa radikalisme di Indonesia
berkembang melalui jaringan ideologis yang memanfaatkan ruang politik
demokratis. Sementara belum ada regulasi dan lembaga yang secara khusus
mangatur keterlibatan jaringan
radikal dan eks narapidana terorisme dalam aktivitas politik. Program deradikalisasi yang ada belum
sepenuhnya efektif karena belum menyentuh transformasi ideologis secara
mendalam. Perbandingan dengan Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura menunjukkan
bahwa keberhasilan deradikalisasi sangat dipengaruhi oleh pendekatan yang
terintegrasi antara aspek ideologi, sosial, ekonomi, dan kelembagaan negara.
Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan rekonstruksi model deradikalisasi
berbasis hukum progresif yang menekankan pendekatan multidimensional melalui
integrasi penegakan hukum, pendidikan ideologis, reintegrasi sosial,
pemberdayaan ekonomi, serta partisipasi masyarakat dalam mencegah radikalisme
secara berkelanjutan. Peneliti merekomendasikan dalam penyusunan regulasi
anti terorisme, model deradikalisasi berbasis hukum progresif dapat sebagai
alternatif solusi penyelesaian program deradikalisasi. Selain itu juga perlu
diatur regulasi mengenai jaringan radikal atau eks narapidana teroris yang
berpolitik, serta perlu penguatan lembaga dan petugas yang mengawasi dan
melakukan deradikalisasi teroris ideologis politik.