Abstrak


DERADIKALISASI TERORISME IDEOLOGIS DALAM SPEKTRUM POLITIK INDONESIA: KRITIK DAN REKONSTRUKSI BERBASIS HUKUM PROGRESIF


Oleh :
Muchamad Maskyur Alkhuseri - T312208018 - Fak. Hukum

Radikalisme dan terorisme ideologis merupakan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan nasional dan keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan, tetapi juga berkaitan erat dengan ideologi, jaringan organisasi, serta dinamika politik yang memanfaatkan ruang demokrasi. Dalam praktiknya, jaringan radikal tidak hanya bergerak melalui kekerasan, tetapi juga melakukan infiltrasi politik, mobilisasi sosial, dan memanfaatkan mekanisme demokrasi untuk memperluas pengaruh ideologinya. Sementara itu, belum ada regulasi yang mengatur jaringan radikal atau eks Napiter berpolitik. Disi lain kebijakan deradikalisasi yang dijalankan negara masih menghadapi berbagai keterbatasan karena lebih menitikberatkan pada pendekatan keamanan dan perubahan perilaku tanpa menyentuh akar ideologi radikal secara komprehensif. Kondisi tersebut menimbulkan isu hukum mengenai bagaimana memahami radikalisme dalam spektrum politik serta bagaimana merumuskan model deradikalisasi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan interdisipliner antara hukum dan politik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Tujuan penelitian untuk mengeksplorasi dan merumuskan alternatif solusi dalam menyelesaikan masalah deradikalisasi terorisme dalam spektrum politik secara komprehensif di Indonesia melalui pendekatan hukum progresif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perbandingan dengan menganalisis kebijakan dan praktik deradikalisasi di Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura untuk memperoleh model yang lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa radikalisme di Indonesia berkembang melalui jaringan ideologis yang memanfaatkan ruang politik demokratis. Sementara belum ada regulasi dan lembaga yang secara khusus mangatur keterlibatan jaringan radikal dan eks narapidana terorisme dalam aktivitas politik. Program deradikalisasi yang ada belum sepenuhnya efektif karena belum menyentuh transformasi ideologis secara mendalam. Perbandingan dengan Malaysia, Arab Saudi, dan Singapura menunjukkan bahwa keberhasilan deradikalisasi sangat dipengaruhi oleh pendekatan yang terintegrasi antara aspek ideologi, sosial, ekonomi, dan kelembagaan negara. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan rekonstruksi model deradikalisasi berbasis hukum progresif yang menekankan pendekatan multidimensional melalui integrasi penegakan hukum, pendidikan ideologis, reintegrasi sosial, pemberdayaan ekonomi, serta partisipasi masyarakat dalam mencegah radikalisme secara berkelanjutan. Peneliti merekomendasikan dalam penyusunan regulasi anti terorisme, model deradikalisasi berbasis hukum progresif dapat sebagai alternatif solusi penyelesaian program deradikalisasi. Selain itu juga perlu diatur regulasi mengenai jaringan radikal atau eks narapidana teroris yang berpolitik, serta perlu penguatan lembaga dan petugas yang mengawasi dan melakukan deradikalisasi teroris ideologis politik.