Abstrak
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI PROGRAM KARTU PENYANDANG DISABILITAS JAKARTA BERDASARKAN PERSPEKTIFSOSIOLOGI HUKUM
Oleh :
Qhintara Putri Iswari - E0022378 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pemberian jaminan hak
aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas oleh pemerintah serta
efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam
pemenuhan hak tersebut melalui Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
di Dinas Sosial DKI Jakarta berdasarkan perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan
sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan,
kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa jaminan hak aksesibilitas merupakan wujud pelaksanaan
amanat Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta penghormatan
terhadap hak asasi manusia. Implementasi jaminan tersebut diwujudkan melalui Program
KPDJ yang tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen
pemenuhan hak aksesibilitas dan mobilitas. Berdasarkan Teori Sistem Hukum Lawrence
M. Friedman dan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto, implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 melalui Program KPDJ tergolong cukup efektif. Meskipun
didukung oleh struktur kelembagaan, dasar hukum, dan fasilitas aksesibilitas yang
memadai, efektivitasnya masih menghadapi kendala seperti masih adanya kelemahan
dalam substansi hukum, stigma sosial, rendahnya kesadaran hukum masyarakat,
keterbatasan komunikasi bagi sebagian penyandang disabilitas, serta belum optimalnya
pemanfaatan fasilitas aksesibilitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan substansi
hukum, budaya hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif.