Abstrak


PENGATURAN PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN BERDASARKAN KEADILAN EKOLOGIS DALAM RANGKA MITIGASI PERUBAHAN IKLIM


Oleh :
Alya Maya Khonsa Rahayu - T312208004 - Fak. Hukum

Alya Maya Khonsa Rahayu. Promotor : Adi Sulistiyono, Co-Promotor : Sapto Hermawan., 2026. Pengaturan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Berdasarkan Keadilan ekologis dalam Rangka Mitigasi Perubahan Iklim.Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.Disertasi ini mengkaji pengaturan perdagangan karbon sektor kehutanan berdasarkan keadilan ekologis dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih dominannya pendekatan ekonomi dalam perdagangan karbon yang menempatkan hutan sebagai komoditas penyerap emisi, sementara aspek perlindungan ekosistem, hak masyarakat adat atau lokal, dan keadilan ekologis belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi: pertama, bagaimana formulasi elemen keadilan ekologis dalam pengaturan perdagangan karbon; kedua, bagaimana sistem hukum yang mendukung perdagangan karbon yang berkeadilan ekologis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis-kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi elemen keadilan ekologis perlu mencakup pengakuan nilai intrinsik hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, keadilan antargenerasi, keadilan distributif, keadilan prosedural, pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta pemulihan ekosistem. Sistem hukum yang mendukung perdagangan karbon berkeadilan ekologis harus dibangun melalui harmonisasi regulasi lingkungan, kehutanan, agraria, iklim, dan investasi; penguatan kelembagaan; transparansi MRV; partisipasi publik bermakna; serta pembagian manfaat yang adil. Kesimpulannya, perdagangan karbon di Indonesia belum sepenuhnya berkeadilan ekologis. Pengaturan perdagangan karbon harus memenuhi 3 keadilan yaitu keadilan distributif, keadilan prosedural, keadilan rekognitif atau substantif-ekologis. Disarankan adanya reformulasi regulasi perdagangan karbon yang menempatkan keadilan ekologis sebagai prinsip dasar dalam mitigasi perubahan iklim, dan partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan perdagangan karbon kehutanan.