Abstrak
Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Akibat Keterlambatan Pendaftaran Akta Hibah (Studi Kasus Putusan PN Jayapura No. 182/Pdt.G/2018/PN Jap)
Oleh :
Anastasia Risca Kusumawardani - S352402007 - Sekolah Pascasarjana
Anastasia Risca Kusumawardani, Jamal Wiwoho, Waluyo. 2026. KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH AKIBAT KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA HIBAH (Studi Kasus Putusan Pn Jayapura No. 182/Pdt.G/2018/Pn Jap). Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum bagi penerima hibah mengenai keterlambatan pendaftaran akta hibah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 182/PDT.G/2018/PN JAP dan mengkaji akibat hukum bagi penerima hibah mengenai keterlambatan pendaftaran akta hibah Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 182/PDT.G/2018/PN JAP. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta hibah yang melewati batas waktu pendaftaran tetap sah sebagai akta otentik. Namun, dari keterlambatan pendaftaran tersebut penerima hibah tidak memperoleh kepastian hukum dan juga perlindungan hukum secara optimal dikarenakan akta hibah yang telah ditandatangani tidak dapat dilakukan peralihan hak kepada pihak penerima hibah. Putusan hakim dalam hal ini tidak membahas substansi gugatan mengenai kelalaian PPAT tersebut sehingga dinilai tidak diperoleh juga kepastian hukum dan juga perlindungan hukum. Dengan akibat hukum bagi penerima hibah yang timbul antara lain tidak dapat dilakukannya proses peralihan hak atas tanah hibah, lemahnya kedudukan hukum penerima hibah serta munculnya sengketa baru yaitu pemblokiran objek hibah dari pemberi hibah. Dengan demikian pendaftaran akta hibah memiliki peranan penting dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima hibah, sehingga PPAT dituntut untuk melaksanakan kewajibannya secara professional dan kepatuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.