Abstrak
Dukungan Sosial dalam Pendidikan pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum di LPKA Kelas I Kutoarjo
Oleh :
Wahyu Nur Wachidah - D0322132 - Fak. ISIP
Pendidikan
merupakan hak setiap anak bangsa yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena
itu, setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan, tak terkecuali
bagi anak yang sedang
menjalani pembinaan di LPKA. LPKA berkewajiban memberikan pendidikan dan
konseling bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Data dari Ditjenpas tahun
2024 menunjukkan bahwa dari total 1.427 anak, hanya 1.286 atau sekitar 90.11%
yang memperoleh pendidikan di LPKA. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa
hambatan baik internal maupun eksternal. Untuk mengatasi permasalahan tersebut,
diperlukan dukungan sosial untuk membantu dan meningkatkan rasa percaya diri. Tujuan
penelitian ini adalah mengidentifikasi pelaksanaan pendidikan di LPKA Kelas I
Kutoarjo seperti pelaksanaan pendidikan di kelas dan pelaksanaan kegiatan
keterampilan; mengetahui bentuk dukungan sosial yang diberikan oleh tutor,
petugas pemasyarakatan, teman sebaya, dan orang tua; serta mengetahui hambatan pelaksanaan dukungan
sosial bagi anak yang berkonflik dengan hukum di LPKA Kelas I Kutoarjo.
Penelitian ini menggunakan teori praktik sosial dari Pierre Bourdieu berupa
skema Praktik = (Habitus x Modal) + Ranah dengan menganalisis habitus, modal,
dan ranah pada anak yang berkonflik dengan hukum. Jenis penelitian yang
digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penelitian ini
menggunakan teknik purposive sampling yakni informan sudah disesuaikan
dengan tujuan penelitian berupa anak yang berkonflik dengan hukum, tutor PKBM,
petugas pemasyarakatan, dan orang tua. Sementara itu, data yang diperoleh
berasal dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Validitas data menggunakan
teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode. Data tersebut kemudian
dianalisis menggunakan teknik analisis model dari Miles dan Huberman. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum
di LPKA Kelas I Kutoarjo dilaksanakan melalui program pendidikan kesetaraan
(Paket A, B, dan C) serta pendidikan keterampilan. Selain itu, dukungan sosial
juga diberikan melalui dukungan emosional, instrumental, informasi, dan
penghargaan oleh tutor, petugas, dan teman sebaya. Dukungan ini termanifestasi
dalam bentuk modal kultural, modal sosial, modal ekonomi, dan modal simbolik
yang dimanfaatkan dalam proses pendidikan. Di samping itu, terdapat beberapa
hambatan yang muncul dari ketidaksesuaian antara habitus anak, keterbatasan dan
ketimpangan modal, serta ranah LPKA yang restriktif. Hal ini menyebabkan
pemanfaatan dukungan sosial dalam pendidikan belum berjalan optimal dan tidak
merata pada setiap anak binaan. Oleh karena itu, praktik pendidikan di LPKA
berupa reproduksi perilaku dan kebiasaan, bukan transformasi perilaku dan
kebiasaan.