Abstrak
ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN BERUPA SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Oleh :
Drajat Satrio Husodo - S352408037 - Fak. Hukum
Transformasi digital dalam administrasi pertanahan di Indonesia melalui penerbitan
sertipikat elektronik menuntut penyesuaian hukum agar memberikan jaminan kepastian dan
keadilan bagi para pihak. Perubahan media pembuktian dari bentuk fisik ke digital ini
memunculkan tantangan baru terkait validitas data, keamanan sistem, serta kekuatan
eksekutorial jaminan Hak Tanggungan yang menjadi instrumen vital dalam dunia perbankan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kesetaraan kedudukan hukum sertipikat elektronik
dengan sertipikat analog serta mengkaji pemenuhan asas kepastian hukum dan asas keadilan
dalam proses eksekusi Hak Tanggungan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum
yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan serta
wawancara langsung pada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang
Karanganyar, Kantor BPN Karanganyar, Kantor PPAT, PT. Bank Prekreditan Rakyat
Karanganyar sebagai lokasi penelitian. Sertipikat elektronik memiliki kedudukan hukum yang
setara dengan sertipikat analog karena secara substantif tetap memuat data fisik dan data yuridis
yang sah menurut peraturan perundang-undangan, sehingga pergeseran media ini tidak
menghilangkan hak kebendaan maupun daya eksekutorial pemegang Hak Tanggungan.
Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan berbasis sertipikat elektronik pada dasarnya telah
memenuhi asas kepastian hukum dan asas keadilan karena didukung oleh sistem pendaftaran
yang terintegrasi, transparan, dan dapat diaudit, meskipun dalam praktik masih terdapat
tantangan terkait kesiapan infrastruktur teknologi, kapasitas aparat penegak hukum, serta belum
banyaknya preseden kasus eksekusi yang menguji efektivitas sistem tersebut secara empiris.
Integrasi sistem ini justru memperkuat prinsip kehati-hatian perbankan dengan meminimalkan
risiko administratif dan potensi manipulasi dokumen, sekaligus menjamin keseimbangan
perlindungan antara kepentingan kreditur dan hak-hak debitur melalui prosedur yang lebih
objektif dan sistematis dibandingkan sistem manual.