;

Abstrak


ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN BERUPA SERTIPIKAT ELEKTRONIK


Oleh :
Drajat Satrio Husodo - S352408037 - Fak. Hukum

Transformasi digital dalam administrasi pertanahan di Indonesia melalui penerbitan sertipikat elektronik menuntut penyesuaian hukum agar memberikan jaminan kepastian dan keadilan bagi para pihak. Perubahan media pembuktian dari bentuk fisik ke digital ini memunculkan tantangan baru terkait validitas data, keamanan sistem, serta kekuatan eksekutorial jaminan Hak Tanggungan yang menjadi instrumen vital dalam dunia perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesetaraan kedudukan hukum sertipikat elektronik dengan sertipikat analog serta mengkaji pemenuhan asas kepastian hukum dan asas keadilan dalam proses eksekusi Hak Tanggungan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan serta wawancara langsung pada pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Karanganyar, Kantor BPN Karanganyar, Kantor PPAT, PT. Bank Prekreditan Rakyat Karanganyar sebagai lokasi penelitian. Sertipikat elektronik memiliki kedudukan hukum yang setara dengan sertipikat analog karena secara substantif tetap memuat data fisik dan data yuridis yang sah menurut peraturan perundang-undangan, sehingga pergeseran media ini tidak menghilangkan hak kebendaan maupun daya eksekutorial pemegang Hak Tanggungan. Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan berbasis sertipikat elektronik pada dasarnya telah memenuhi asas kepastian hukum dan asas keadilan karena didukung oleh sistem pendaftaran yang terintegrasi, transparan, dan dapat diaudit, meskipun dalam praktik masih terdapat tantangan terkait kesiapan infrastruktur teknologi, kapasitas aparat penegak hukum, serta belum banyaknya preseden kasus eksekusi yang menguji efektivitas sistem tersebut secara empiris. Integrasi sistem ini justru memperkuat prinsip kehati-hatian perbankan dengan meminimalkan risiko administratif dan potensi manipulasi dokumen, sekaligus menjamin keseimbangan perlindungan antara kepentingan kreditur dan hak-hak debitur melalui prosedur yang lebih objektif dan sistematis dibandingkan sistem manual.