;

Abstrak


Analisis Atas Larangan Promosi Jabatan Notaris Melalui Media Sosial Dan Tantangan Etika Profesi Di Era Digital


Oleh :
Eryanindya Erika Septiasari - S352302003 - Fak. Hukum

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan dalam Kode Etik Notaris yang melarangan promosi jabatan notaris melalui media sosial, namun dalam praktiknya ditemukan beberapa notaris yang menggunakan media sosial sebagai sarana promosi. Aturan larangan promosi belum memberikan batasan yang jelas mengenai penyampaian informasi yang diperbolehkan dan promosi yang dilarang sehingga dapat berpengaruh pada implementasi pengawasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar yuridis, filosofis, dan sosiologis larangan promosi jabatan notaris melalui media sosial, serta mengevaluasi efektivitas pengawasan Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris di era digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu untuk menilai efektivitas pelaksanaan norma dalam praktik serta menggunakan kajian normatif untuk mendukung analisis dasar yuridis larangan promosi secara konseptual dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa wawancara serta data penunjang perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa karya tulis ilmiah dan buku, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensikopedia. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, secara yuridis, meskipun Undang-Undang Jabatan Notaris tidak melarang promosi secara eksplisit, larangan tersebut merupakan derivasi sumpah jabatan. Secara filosofis, notaris adalah officium nobile sehingga promosi dianggap mencederai martabat dan netralitas jabatan. Secara sosiologis, larangan ini berfungsi mencegah persaingan tidak sehat. Dalam pembahasan kedua mengkaji implementasi pengawasan Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris telah dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing, namun belum berjalan secara optimal dikarenakan perkembangan media sosial penafsiran yang berbeda terhadap bentuk promosi, serta kendala dalam pengawasan dan pembuktian konten digital. Hal tersebut berdampak pada efektivitas pengawasan.