;

Abstrak


Analisis Yuridis Terhadap Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dalam Kerangka Transparansi Dan Akuntabilitas Menuju Good Village Governance


Oleh :
Vanadya Tiara Insani Nirmalaningtyas - S362408035 - Fak. Hukum

Analisis Yuridis terhadap Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Kerangka Transparansi dan Akuntabilitas Menuju Good Village Governance, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan instrumen penting dalam menjamin pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Namun, pengaturan pengawasan APBDesa dalam peraturan perundang-undangan masih menunjukkan berbagai persoalan, antara lain belum terintegrasinya mekanisme pengawasan, disharmonisasi kewenangan antar lembaga pengawas, lemahnya keterbukaan informasi, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengawasan APBDesa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi norma hukum, serta merumuskan rekonstruksi sistem pengawasan APBDesa yang ideal dalam kerangka Good Village Governance. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum preskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan APBDesa belum terbangun sebagai sistem yang terintegrasi dan operasional. Transparansi belum sepenuhnya ditempatkan sebagai kewajiban hukum yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi APBDesa, sedangkan akuntabilitas masih cenderung bersifat administratif dan vertikal. Selain itu, partisipasi masyarakat belum didukung oleh kerangka hukum berbasis hak. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi sistem pengawasan APBDesa melalui harmonisasi regulasi, penegasan kewenangan lembaga pengawas, penguatan pertanggungjawaban hukum, pelembagaan partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mewujudkan Good Village Governance.