Abstrak
Analisis Yuridis Terhadap Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dalam Kerangka Transparansi Dan Akuntabilitas Menuju Good Village Governance
Oleh :
Vanadya Tiara Insani Nirmalaningtyas - S362408035 - Fak. Hukum
Analisis
Yuridis terhadap Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Kerangka
Transparansi dan Akuntabilitas Menuju Good Village Governance, Program
Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.Pengawasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan instrumen penting
dalam menjamin pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai
dengan prinsip negara hukum. Namun, pengaturan pengawasan APBDesa dalam
peraturan perundang-undangan masih menunjukkan berbagai persoalan, antara lain
belum terintegrasinya mekanisme pengawasan, disharmonisasi kewenangan antar
lembaga pengawas, lemahnya keterbukaan informasi, serta belum optimalnya
partisipasi masyarakat.Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengawasan APBDesa dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia ditinjau dari prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan konsistensi norma hukum, serta merumuskan rekonstruksi
sistem pengawasan APBDesa yang ideal dalam kerangka Good Village Governance.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif
melalui penalaran hukum preskriptif.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengawasan APBDesa belum terbangun sebagai sistem
yang terintegrasi dan operasional. Transparansi belum sepenuhnya ditempatkan
sebagai kewajiban hukum yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi
APBDesa, sedangkan akuntabilitas masih cenderung bersifat administratif dan
vertikal. Selain itu, partisipasi masyarakat belum didukung oleh kerangka hukum
berbasis hak. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi sistem pengawasan
APBDesa melalui harmonisasi regulasi, penegasan kewenangan lembaga pengawas,
penguatan pertanggungjawaban hukum, pelembagaan partisipasi masyarakat, dan
pemanfaatan teknologi informasi untuk mewujudkan Good Village Governance.