;

Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM HAK AHLI WARIS ATAS TANAH WARISAN LETTER C DAN BELUM MEMILIKI PENETAPAN TURUN WARIS BERBASIS KEPASTIAN HUKUM


Oleh :
Afellia Danty Noer Azizah - S352402001 - Fak. Hukum

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum terkait tanah warisan di Desa Serag, Kabupaten Ponorogo, di mana tanah warisan dimanfaatkan secara sepihak untuk kegiatan pertambangan pasir melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan penyebab kepemilikan tanah waris berbentuk Letter C dan belum penetapan turun waris tidak memberikan perlindungan hukum serta merumuskan bentuk perlindungan hukumnya berbasis kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan menggunakan teknik sampling purposive sampling dan menggunakan Teknik analisis data kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, pertama tanah warisan yang masih berstatus Letter C dan belum ditetapkan ahli warisnya tidak mendapat jaminan kepastian dan perlindungan hukum karena lemahnya kesadaran hukum Masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah. Kondisi tersebut menyebabkan kekosongan subjek hukum, kekaburan bukti kepemilikan serta menyebabkan permasalahan hukum. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris dapat diberikan secara preventif melalui optimalisasi peran pemerintah desa dalam penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW), percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara maksimal, revitalisasi fungsi pelayanan Desa, serta perlindungan represif berupa gugatan diranah litigasi dapat diberikan sebagai upaya hukum ahli waris di luar kewenangan pemerintah desa untuk menjamin kepastian hukum para ahli waris.