;

Abstrak


DASAR VALIDITAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2024 TERKAIT PENETAPAN HAK PENGELOLAAN UNTUK HAK ULAYAT


Oleh :
Yolva Febreight Arthania - S352302012 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk: a) membahas mengenai hak ulayat dikasifikasikan sebagai hak pengelolaan; b) menganalisis validitas pemberian hak hak pengelolaan untuk hak ulayat. Pemasalahan ini muncul dikarenakan adanya presepsi bahwa mengenai pengadministrasian pendaftaran hak uayat dapat berupa hak pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, pada hakikatnya hak ulayat merupakan hak komunal masyarakat hukum adat yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria sedangkan hak pengelolaan merupakan pelimpahan kewenagan dari hak menguasai negara yang dilimpahkan kepada pemegang haknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Adanya perbedan terhadap hak ulayat dan hak pengelolaan. Hak ulayat yang merupakan hak masyarakat hukum adat yang diakui oleh negara, sedangkan hak pengelolaan merupakan pelimpahan kewenangan hak menguasai negara. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan persoalan validitas dimungkinkan terdapat ketidaksesuaian antara peraturan dalam hierarki perundang-undangan. Adanya hal tersebut perlu ditinjau lebih lagi terkait validitas peraturan terkait hak pengelolaan untuk hak ulayat