Abstrak


Kepatuhan Indonesia terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui Implementasi Roadmap on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze Pollution Tahun 2019-2024


Oleh :
Riesa Rieanty Yuanita - D0422052 - Fak. ISIP

Riesa Rieanty Yuanita, D0422052. Kepatuhan Indonesia Terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) Melalui Implementasi Roadmap on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze Pollution Tahun 2019-2024. Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Permasalahan kabut asap (transboundary haze pollution) adalah satu isu lingkungan yang ada di kawasan Asia Tenggara dan berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat hingga hubungan diplomatik antarnegara di kawasan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, negara-negara anggota ASEAN membentuk ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai rezim lingkungan regional yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan penanggulangan kabut asap lintas batas. Implementasi rezim tersebut kemudian diperkuat melalui Roadmap on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze Pollution yang memuat strategi utama guna mewujudkan kawasan ASEAN bebas kabut asap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kepatuhan Indonesia terhadap AATHP yang tercermin melalui implementasi strategi utama dalam Roadmap on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze Pollution pada tahun 2019 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Kerangka analisis penelitian menggunakan teori rezim internasional dan teori kepatuhan negara (state compliance) untuk menilai sejauh mana kebijakan dan tindakan Indonesia. Dalam penelitian ini, strategi dalam Roadmap on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze Pollution digunakan sebagai unit analisis untuk mengidentifikasi indikator kepatuhan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengimplementasikan berbagai kebijakan penguatan regulasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan lahan gambut berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran publik. Namun demikian, implementasi tersebut masih menghadapi berbagai hambatan.