Abstrak
Kepatuhan Indonesia terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui Implementasi Roadmap on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze Pollution Tahun 2019-2024
Oleh :
Riesa Rieanty Yuanita - D0422052 - Fak. ISIP
Riesa Rieanty Yuanita, D0422052. Kepatuhan Indonesia Terhadap ASEAN
Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) Melalui Implementasi
Roadmap on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze Pollution Tahun
2019-2024. Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik,
Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Permasalahan kabut asap (transboundary haze pollution) adalah satu isu
lingkungan yang ada di kawasan Asia Tenggara dan berdampak signifikan terhadap
kesehatan masyarakat hingga hubungan diplomatik antarnegara di kawasan. Untuk
mengatasi permasalahan tersebut, negara-negara anggota ASEAN membentuk
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai rezim
lingkungan regional yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan
dan penanggulangan kabut asap lintas batas. Implementasi rezim tersebut kemudian
diperkuat melalui Roadmap on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze
Pollution yang memuat strategi utama guna mewujudkan kawasan ASEAN bebas
kabut asap.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kepatuhan Indonesia
terhadap AATHP yang tercermin melalui implementasi strategi utama dalam Roadmap
on ASEAN Cooperation Towards Transboundary Haze Pollution pada tahun 2019
2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Kerangka
analisis penelitian menggunakan teori rezim internasional dan teori kepatuhan negara (state compliance) untuk menilai sejauh mana kebijakan dan tindakan Indonesia.
Dalam penelitian ini, strategi dalam Roadmap on ASEAN Cooperation Towards
Transboundary Haze Pollution digunakan sebagai unit analisis untuk mengidentifikasi
indikator kepatuhan Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengimplementasikan
berbagai kebijakan penguatan regulasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan,
pengelolaan lahan gambut berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran publik. Namun
demikian, implementasi tersebut masih menghadapi berbagai hambatan.