;

Abstrak


OPTIMALISASI PENGELOLAAN TANAH KAS KALURAHAN BAGI PENGGUNA LAIN DI KABUPATEN SLEMAN


Oleh :
Ibnu Arya Putra - S352402028 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis mengapa masih banyak penyalahgunaan pengelolaan Tanah Kas Kalurahan di Kabupaten Sleman serta merumuskan strategi optimalisasi pengelolaannya bagi pengguna lain. Pokok masalah penelitian terletak pada pemanfaatan Tanah Kalurahan yang kerap berlangsung tanpa prosedur hukum yang sah dan dengan pengawasan yang belum memadai, sehingga rentan disalahgunakan dan manfaat yang seharusnya diperoleh masyarakat kalurahan belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif-analitis dan preskriptif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan enam narasumber dari Pemerintah Kalurahan, Kapanewon Depok, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta KHP Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta. Data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan, register aset, peta, izin, perjanjian, bukti penerimaan, dokumentasi, dan dokumen perkara. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui pengorganisasian, kondensasi, pengodean, kategorisasi, penyajian, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Uji koherensi digunakan untuk menilai konsistensi norma, sedangkan uji korespondensi dan triangulasi digunakan untuk menguji kesesuaian norma dengan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan tidak disebabkan oleh ketiadaan norma, melainkan oleh data bidang yang belum lengkap dan sinkron, lemahnya verifikasi izin dan pengguna aktual, perubahan fungsi dan pengalihan sewa tanpa persetujuan, klausul perjanjian yang belum tegas, penerimaan yang belum seluruhnya melalui rekening kas Kalurahan, pengawasan yang tidak berkala, koordinasi antarlembaga yang belum terpadu, keterbukaan informasi yang terbatas, serta penerapan sanksi yang belum konsisten. Teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan Sudikno Mertokusumo digunakan untuk menjawab rumusan masalah pertama, sedangkan pemikiran Jürgen Habermas mengenai tindakan komunikatif dan demokrasi deliberatif digunakan untuk merumuskan strategi pada rumusan masalah kedua. Strategi optimalisasi meliputi rekonsiliasi data berbasis satu kode bidang, standardisasi izin dan perjanjian, verifikasi pemilik manfaat, persetujuan tertulis atas perubahan fungsi atau pihak, pengawasan berkala, pembayaran melalui rekening kas, sanksi bertahap, integrasi SIMTANGKAS dan SIPADES 3.0, keterbukaan informasi, musyawarah yang setara, serta kanal pengaduan masyarakat.