Abstrak
Problematika Hukum Terkait Perpanjangan Hak Guna Bangunan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah diatas Tanah Milik Kasultanan di Kota Yogyakarta
Oleh :
Alfonsus Penaga Ricardoputra - S352402006 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
problematika hukum yang dihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses
perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah milik Kasultanan di Kota
Yogyakarta serta menganalisis upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut
guna mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang didukung oleh
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data primer diperoleh
melalui wawancara dengan PPAT, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, dan
Panitikismo Kasultanan Yogyakarta, sedangkan data sekunder diperoleh melalui
studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen
yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika
hukum dalam perpanjangan HGB di atas tanah milik Kasultanan meliputi
ketidakjelasan status dan identifikasi tanah, perbedaan penafsiran kewenangan
antara Badan Pertanahan Nasional dan Kasultanan, belum optimalnya harmonisasi
antara hukum agraria nasional dengan ketentuan keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta, belum tersedianya pedoman teknis yang terintegrasi, serta kendala
administratif dalam proses perpanjangan hak. Upaya penyelesaian dilakukan
melalui harmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 2022, yang diwujudkan melalui penyusunan pedoman teknis
terpadu antara Badan Pertanahan Nasional dan Panitikismo, penguatan koordinasi
antarinstansi dalam verifikasi status tanah dan pelayanan perpanjangan HGB,
digitalisasi data pertanahan untuk meningkatkan akurasi identifikasi status
tanah, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan
persyaratan perpanjangan HGB. Upaya tersebut dinilai mampu mewujudkan kepastian
hukum, tertib administrasi pertanahan, dan perlindungan hukum bagi para pihak
dalam pelaksanaan perpanjangan HGB di atas tanah milik Kasultanan di Kota
Yogyakarta.