;

Abstrak


Problematika Hukum Terkait Perpanjangan Hak Guna Bangunan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah diatas Tanah Milik Kasultanan di Kota Yogyakarta


Oleh :
Alfonsus Penaga Ricardoputra - S352402006 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum yang dihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah milik Kasultanan di Kota Yogyakarta serta menganalisis upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut guna mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan PPAT, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, dan Panitikismo Kasultanan Yogyakarta, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika hukum dalam perpanjangan HGB di atas tanah milik Kasultanan meliputi ketidakjelasan status dan identifikasi tanah, perbedaan penafsiran kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional dan Kasultanan, belum optimalnya harmonisasi antara hukum agraria nasional dengan ketentuan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, belum tersedianya pedoman teknis yang terintegrasi, serta kendala administratif dalam proses perpanjangan hak. Upaya penyelesaian dilakukan melalui harmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022, yang diwujudkan melalui penyusunan pedoman teknis terpadu antara Badan Pertanahan Nasional dan Panitikismo, penguatan koordinasi antarinstansi dalam verifikasi status tanah dan pelayanan perpanjangan HGB, digitalisasi data pertanahan untuk meningkatkan akurasi identifikasi status tanah, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan perpanjangan HGB. Upaya tersebut dinilai mampu mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan perpanjangan HGB di atas tanah milik Kasultanan di Kota Yogyakarta.