Abstrak


Proses Implementasi Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2019 tentang Larangan Usaha Olahan Hewan Non-Pangan


Oleh :
Putri Mawas Diri - D0117077 - Fak. ISIP

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2019 memberikan larangan usaha olahan hewan non-pangan dan melakukan penutupan terhadap usaha olahan daging anjing. Namun, masih ditemui usaha olahan daging anjing yang beroperasi. Penelitian kualitatif deskriptif ini akan memberikan gambaran proses implementasi dari sosialisasi, pelaksanaan (delivery activities), hingga hasil awal kebijakan (initial outcome). Penelitian ini juga menggambarkan kepatuhan kelompok sasaran berdasarkan enam indikator; insentif dan sanksi, monitoring, sumber daya, otonomi, informasi, serta attitude dan beliefs. Informan dipilih dengan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui wawancara informan dan dokumentasi kemudian dilakukan validasi melalui triangulasi sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses implementasi tidak berjalan dengan baik. Sosialisasi secara langsung hanya dilaksanakan sekali dan tidak ada sosialisasi lanjutan. Pelaksanaan ditandai dengan penyaluran uang tambahan modal dan pemantauan tetapi tidak ada tindak lanjut dari hasil monitoring tersebut dan banyak hal yang disampaikan dalam sosialisasi tidak terwujud. Kelompok sasaran mengalami penurunan pendapatan setelah beralih usaha dan menerima sanksi teguran secara lisan bagi yang menolak mematuhi kebijakan. Compliant memutuskan untuk mematuhi kebijakan karena indikator attitude and beliefs, sedangkan noncompliant menolak mematuhi kebijakan karena indikator insentif dan sanksi serta indikator attitude and beliefs.

Kata Kunci :     proses implementasi; kepatuhan kelompok sasaran; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 74 Tahun 2019