Abstrak
Prosedur Pelaksanaan Program Jemput Bola Layanan Kelompok Rentan (Jempol Tenan) dalam Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di DPMPTSP Kota Surakarta
Oleh :
Ain Nazua Putri Lestari - V0723004 - Sekolah Vokasi
Kelompok rentan yang meliputi penyandang disabilitas,
lanjut usia, ibu hamil dan ibu menyusui menghadapi hambatan signifikan dalam
mengakses layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online
Single Submission (OSS) secara mandiri. Kondisi tersebut mendorong DPMPTSP
Kota Surakarta untuk mengembangkan
inovasi pelayanan publik berupa Program Jemput Bola Layanan Kelompok
Rentan yang disingkat Jempol Tenan, yaitu layanan penerbitan NIB berbasis
jemput bola yang mendatangi pemohon langsung di tempat tinggal atau lokasi usahanya. Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pelaksanaan program Jempol Tenan dalam
pelayanan penerbitan NIB serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaannya. Kajian pustaka dalam penelitian
ini mencakup konsep prosedur, pelayanan publik, inovasi pelayanan publik,
kelompok rentan, dan NIB. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik, yaitu
wawancara semi terstruktur, observasi partisipan, serta dokumentasi. Analisis
data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa prosedur pelaksanaan program Jempol Tenan telah dituangkan secara resmi
dalam SOP yang terdiri dari sebelas tahapan dengan melibatkan lima pelaksana
dan dapat diselesaikan dalam total waktu 5 jam 15 menit. Layanan ini sepenuhnya
gratis, NIB diserahkan langsung kepada pemohon pada hari yang sama, dan petugas
membawa perlengkapan lapangan secara mobile meliputi printer, laptop, dan alat
tulis. Adapun hambatan yang ditemukan meliputi kesulitan menjangkau kelompok
rentan akibat ketiadaan basis data yang terintegrasi, keterbatasan sosialisasi
program yang berkelanjutan, serta
ketidakseimbangan porsi pelaksanaan antara program Jempol Tenan dan Program Pepet
Terus di internal instansi.