Abstrak


Prosedur Pelaksanaan Program Jemput Bola Layanan Kelompok Rentan (Jempol Tenan) dalam Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di DPMPTSP Kota Surakarta


Oleh :
Ain Nazua Putri Lestari - V0723004 - Sekolah Vokasi

Kelompok rentan yang meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil dan ibu menyusui menghadapi hambatan signifikan dalam mengakses layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) secara mandiri. Kondisi tersebut mendorong DPMPTSP Kota Surakarta untuk mengembangkan  inovasi pelayanan publik berupa Program Jemput Bola Layanan Kelompok Rentan yang disingkat Jempol Tenan, yaitu layanan penerbitan NIB berbasis jemput bola yang mendatangi pemohon langsung di tempat  tinggal atau lokasi usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pelaksanaan program Jempol Tenan dalam pelayanan penerbitan NIB serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Kajian pustaka dalam penelitian ini mencakup konsep prosedur, pelayanan publik, inovasi pelayanan publik, kelompok rentan, dan NIB. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik, yaitu wawancara semi terstruktur, observasi partisipan, serta dokumentasi. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan program Jempol Tenan telah dituangkan secara resmi dalam SOP yang terdiri dari sebelas tahapan dengan melibatkan lima pelaksana dan dapat diselesaikan dalam total waktu 5 jam 15 menit. Layanan ini sepenuhnya gratis, NIB diserahkan langsung kepada pemohon pada hari yang sama, dan petugas membawa perlengkapan lapangan secara mobile meliputi printer, laptop, dan alat tulis. Adapun hambatan yang ditemukan meliputi kesulitan menjangkau kelompok rentan akibat ketiadaan basis data yang terintegrasi, keterbatasan sosialisasi program yang  berkelanjutan, serta ketidakseimbangan porsi pelaksanaan antara program Jempol Tenan dan Program Pepet Terus di internal instansi.