Abstrak
ANALISIS DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE TERHADAP KEPUTUSAN BISNIS DIREKSI PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS-TPK/2025/PN JKT PST)
Oleh :
Aldiska Aqsyal Pratama - E0022026 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim terkait
doktrin business judgment rule terhadap keputusan bisnis direksi pada
Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Selain itu, juga untuk mengetahui
indikator ideal penerapan business judgment rule sebagai parameeter
pemisah antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan
sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode
kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kerangka teoritis yang
digunakan mencakup teori badan hukum, teori stewardship, serta teori
fiduciary duty. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim memutus
tindak pidana korupsi mengabaikan due diligence, serta menilai kerugian
akibat risiko bisnis sebagai penyalahgunaan wewenang. Meskipun dalam putusannya
tidak terdapat bukti adanya niat jahat maupun keuntungan pribadi. Indikator ideal penerapan business judgment rule didasarkan pada unsur
fiduciary duty, ketentuan dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, dan parameter pemisah dalam menilai corporate
loss dan public loss, berupa pengujian sifat keputusan, integritas
proses, ketiadaan benturan kepentingan, serta dampak publik. Untuk kedepannya, Mahkamah
agung harus menyusun pedoman teknis bagi hakim dalam memeriksa perkara yang
berkaitan dengan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).