Abstrak


ANALISIS DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE TERHADAP KEPUTUSAN BISNIS DIREKSI PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS-TPK/2025/PN JKT PST)


Oleh :
Aldiska Aqsyal Pratama - E0022026 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim terkait doktrin business judgment rule terhadap keputusan bisnis direksi pada Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Selain itu, juga untuk mengetahui indikator ideal penerapan business judgment rule sebagai parameeter pemisah antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kerangka teoritis yang digunakan mencakup teori badan hukum, teori stewardship, serta teori fiduciary duty. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim memutus tindak pidana korupsi mengabaikan due diligence, serta menilai kerugian akibat risiko bisnis sebagai penyalahgunaan wewenang. Meskipun dalam putusannya tidak terdapat bukti adanya niat jahat maupun keuntungan pribadi. Indikator ideal penerapan business judgment rule didasarkan pada unsur fiduciary duty, ketentuan dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan parameter pemisah dalam menilai corporate loss dan public loss, berupa pengujian sifat keputusan, integritas proses, ketiadaan benturan kepentingan, serta dampak publik. Untuk kedepannya, Mahkamah agung harus menyusun pedoman teknis bagi hakim dalam memeriksa perkara yang berkaitan dengan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).