Dias Brigita Putriyanti. E0019112. 2023. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEPERDATAAN ATAS WANPRESTASI PENERIMA DANA PADA APLIKASI SHOPEE PAYLATER. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penerapan Shopee Paylater dalam transaksi jual beli elektronik di Shopee dan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum keperdataan atas wanprestasi penerima dana pada aplikasi Shopee Paylater.
Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang adalah pendekatan perudang-undangan dan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik penelusuran bahan hukum pada penelitian hukum ini menggunakan studi kepustakaan.
Hasil dari penulisan hukum ini adalah Penerapan Shopee Paylater pada transaksi jual beli elektronik di Shopee didasarkan pada perjanjian pembiayaan Shopee Paylater antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi dana dengan debitur penerima dana, dan perjanjian jual beli antara pembeli dan penjual. Sehingga pihak yang terlibat dalam penggunaan Shopee Paylater pada transaksi jual beli di Shopee terdiri dari pembeli sebagai penerima dana, penjual, marketplace Shopee, dan PT. Commerce Finance sebagai perusahaan pembiayaan. Pertanggungjawaban hukum keperdataan atas wanprestasi konsumen penerima dana pada aplikasi Shopee Paylater dapat dimintakan berdasarkan pertanggungjawaban atas kerugian karena wanprestasi sebagai akibat dari hubungan kontraktual yang melahirkan hak dan kewajiban antara para pihak. Pihak yang telah melakukan wanprestasi, atas perbuatannya tersebut dapat dibebankan tanggung jawab untuk mengadakan ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUH Perdata. Berdasarkan perjanjian penggunaan Shopee Paylater ketentuan yang diberlakukan Shopee terhadap penerima dana wanprestasi adalah pengenaan denda sebesar 5% setiap bulannya, akun Shopee Paylater dibekukan sehingga tidak dapat digunakan, tercatat pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK, dan dilakukannya penagihan lapangan oleh pihak penyelenggara.