Abstrak


Tinjauan Tentang Perjanjian Tertutup (Tying Agreement) dalam Kegiatan Bancassurance antara Bank dan Asuransi Dibidang Hukum Persaingan Usaha


Oleh :
Intan Sekar Arum - E0017236 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana pelaksanaan bancassurance antara bank dan asuransi yang berlangsung di Indonesia. Kedua, apakah dalam pelaksanaan bancassurance di Indonesia terdapat kegiatan perjanjian tertutup (tying agreement) yang melanggar ketentuan UU Anti Monopoli. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian ini menggunakan teknik analisis silogisme yang menggunakan pola piker deduktif. Perbankan sebagai usaha berbentuk lembaga keuangan sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Salah satu bentuk jasa bank lain adalah kerjasama dengan pihak asuransi sebagai penanggung asuransi dari tertanggung yaitu bancassurance yang merupakan kemitraan atau paket pelayanan keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan keuangan perbankan sekaligus kebutuhan asuransi secara bersamaan. Dengan timbulnya kerjasama tersebut, menyebabkan dunia persaingan usaha semakin bervariatif. Salah satu bentuk pelanggaran dalam dunia persaingan usaha yaitu tying agreement. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank bukanlah sebagai pihak yang memproduksi jasa pertanggungan/asuransi dan kemudian menjualnya kepada nasabah. Namun, hanya sebagai alat atau agen yang merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi kepada nasabah atau calon tertanggung.

Kata Kunci : Bancassurance, Tying Agreement, Persaingan Usaha