Abstrak


Urgensi Pengaturan Hukum di Regional ASEAN Mengenai Climate Migration


Oleh :
Gergorius Francisco - E0019173 - Fak. Hukum

Isu climate change menjadi salah satu faktor yang mendorong arus migrasi yang terjadi di berbagai daerah, tidak terkecuali di wilayah Asia Tenggara. Perpindahan penduduk tidak hanya dalam skala nasional, melainkan juga terjadi secara internasional  yang menyebabkan mereka menjadi migran internasional. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaturan terkait perubahan iklim di regional ASEAN serta mengidentifikasi urgensi integrasi pengaturan terkait migran iklim di regional ASEAN.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus khusus ASEAN, kewajiban apa pun terkait perlindungan migran iklim hanya akan diimplementasikan dan dipantau melalui jaringan negara, akomodasi timbal balik, konsultasi, dan konsensus. Dengan demikian, ASEAN tidak memiliki mekanisme yang mengikat secara hukum untuk meminta pertanggungjawaban negara atas potensi kesalahan di tingkat regional atau global. Oleh karena itu, setiap negara anggota ASEAN harus memimpin inisiatif sendiri untuk mengintegrasikan masalah migrasi ke dalam strategi adaptasi perubahan iklim nasional serta membuat komitmen bilateral untuk mengatasi perpindahan lintas batas yang disebabkan oleh perubahan iklim.