Abstrak
Urgensi Pengaturan Hukum di Regional ASEAN Mengenai Climate Migration
Oleh :
Gergorius Francisco - E0019173 - Fak. Hukum
Isu climate
change menjadi salah satu faktor yang mendorong arus migrasi yang terjadi
di berbagai daerah, tidak terkecuali di wilayah Asia Tenggara. Perpindahan
penduduk tidak hanya dalam skala nasional, melainkan juga terjadi secara
internasional yang menyebabkan mereka
menjadi migran internasional. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis
pengaturan terkait perubahan iklim di regional ASEAN serta mengidentifikasi
urgensi integrasi pengaturan terkait migran iklim di regional ASEAN.Penelitian hukum
ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Jenis bahan
hukum yang digunakan meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan
yang kemudian dianalisis secara gramatikal.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam kasus khusus ASEAN, kewajiban apa pun terkait
perlindungan migran iklim hanya akan diimplementasikan dan dipantau melalui
jaringan negara, akomodasi timbal balik, konsultasi, dan konsensus. Dengan
demikian, ASEAN tidak memiliki mekanisme yang mengikat secara hukum untuk
meminta pertanggungjawaban negara atas potensi kesalahan di tingkat regional
atau global. Oleh karena itu, setiap negara anggota ASEAN harus memimpin
inisiatif sendiri untuk mengintegrasikan masalah migrasi ke dalam strategi
adaptasi perubahan iklim nasional serta membuat komitmen bilateral untuk
mengatasi perpindahan lintas batas yang disebabkan oleh perubahan iklim.