Abstrak
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN ADAT NIKAH SULTAN PADAMASYARAKAT WANDAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA DALAMPERSPEKTIF PLURALISME HUKUM
Oleh :
Inayah Nun Darhama Abiputri Sanmas - S352408040 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta kedudukan hukum Nikah Sultan pada masyarakat Wandan Desa Banda Ely, Kabupaten Maluku Tenggara dalam perspektif pluralisme hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sociological jurisprudence dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, danmasyarakat Wandan, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas Undang-Undang Perkawinan, khususnya mengenai kewajiban pencatatan perkawinan, belum terlaksana secara optimal yang dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta budaya hukum. Kondisi tersebut mencerminkan adanya pluralisme hukum yang memperlihatkan interaksi antara hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat dalam mengatur kehidupan masyarakat Wandan. Dalam kerangka sistem hukumnasional, hubungan antara ketiga sistem hukum tersebut menunjukkankarakteristik weak legal pluralism. Namun, pada tataran sosial masyarakatWandan, pelaksanaan Nikah Sultan memperlihatkan karakteristik strong legal pluralism. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa Nikah Sultan merupakan tradisi perkawinan adat yang masih dipertahankan karena dianggap tidakbertentangan dengan syariat Islam dan memiliki legitimasi sosial yang kuat. Dari perspektif hukum Islam, Nikah Sultan dinilai sah karena telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sedangkan dari perspektif hukum adat memperoleh legitimasi melalui pengakuan masyarakat dan pelaksanaan prosesi adat secara turun-temurun. Sementara itu, dari perspektif hukum negara, perkawinan yangtidak dicatatkan belum memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat perludiwujudkan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenaipentingnya pencatatan perkawinan, tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat.