Abstrak
TINJAUAN YURIDIS HAK PEMEGANG POLIS ATAS PENGEMBALIAN PREMI DAN PEMBAYARAN KLAIM DALAM PROSES LIKUIDASI ASURANSI JIWA (STUDI KASUS WANAARTHA LIFE)
Oleh :
Eling Saiful Mujib - E0021147 - Fak. Hukum
ELING SAIFUL MUJIB, E0021147, TINJAUAN YURIDIS HAK
PEMEGANG POLIS ATAS PENGEMBALIAN PREMI DAN
PEMBAYARAN KLAIM DALAM PROSES LIKUIDASI ASURANSI JIWA
(STUDI KASUS WANAARTHA LIFE). Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
Likuidasi perusahaan asuransi jiwa menimbulkan permasalahan hukum
mengenai pemenuhan hak pemegang polis, terutama ketika aset perusahaan tidak
mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban. Salah satu kasus yang berdampak
luas adalah likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life).
Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme hukum pengembalian premi dan
pembayaran klaim dalam proses likuidasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2024, serta perlindungan hukum terhadap
hak pemegang polis WanaArtha Life. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Bahan
hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan, dokumen resmi, buku,
jurnal, dan literatur yang relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui
studi kepustakaan, sedangkan analisis menggunakan metode silogisme dengan pola
berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pemegang polis atas
pengembalian premi dan pembayaran klaim merupakan hak keperdataan yang lahir
dari perjanjian asuransi.Pada proses likuidasi, pemegang polis memperoleh kedudukan yang
diutamakan berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian dan POJK Nomor 28/POJK.05/2015 sebagaimana diubah dengan
POJK Nomor 38 Tahun 2024. Namun, dalam likuidasi WanaArtha Life,
keterbatasan aset menyebabkan hak pemegang polis tidak dapat dipenuhi
sepenuhnya sehingga pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan
prinsip pari passu pro rata parte. Perlindungan hukum diberikan melalui hak
prioritas dalam pembagian aset likuidasi, tetapi belum menjamin terpenuhinya
seluruh hak pemegang polis karena keterbatasan aset perusahaan.