Abstrak


PENGARUH PRAKTIK NEGARA-NEGARA TERHADAP LEGALITAS INTERVENSI KEKUATAN BERSENJATA YANG DILAKUKAN OLEH NEGARA-NEGARA


Oleh :
Lucky Surya Jaya - E0019240 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini membahas mengenai pengaruh praktik negara-negara terhadap legalitas intervensi kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh negara-negara. Hal ini didasarkan atas munculnya praktik-praktik intervensi kekuatan bersenjata yang dilakukan tanpa menunggu persetujuan United Nations Security Council (Selanjutnya disebut: UNSC). Tindakan ini tidak sesuai dengan Pasal 2(4) dan Pasal 39 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Selanjutnya disebut: PBB) yang mengatur bahwa bahwa intervensi yang dibenarkan dibawah hukum internasional adalah intervensi yang sesuai dengan prosedur Piagam PBB yaitu melalui persetujuan izin UNSC terlebih dahulu. Akibat dari praktik-praktik ini menyebabkan legalitas intervensi kekuatan bersenjata berada dalam posisi yang ambigu terhadap praktik-praktik negara dan atas peraturan yang sudah diatur dalam Piagam PBB. Dalam penulisan hukum ini, metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus yang mana didasarkan atas metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa legalitas intervensi kekuatan bersenjata secara prosedur masih berada dalam pengaturan bahwa intervensi kekuatan bersenjata  harus mendapat persetujuan UNSC sebelum dilaksanakan sesuai dengan Pasal 39 Piagam PBB dan Pasal 139 Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 60/1 namun tidak diberikan konsekuensi dalam intervensi NATO (Selanjutnya disebut: NATO) terhadap Kosovo karena alasan kemanusiaan yang menyebabkan kemunculan prinsip Responsibility to Protect (Selanjutnya disebut: R2P) sebagai landasan bagi intervensi atas dasar kemanusiaan dan kurangnya konsekuensi yang diberikan terhadap negara-negara adidaya yang melaksanakan intervensi tanpa persetujuan UNSC menyebabkan intervensi kekuatan bersenjata seperti ini akan tetap berpotensi besar ada dan dipraktekkan kembali di masa yang akan mendatang. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai legalitas atas konsep intervensi kekuatan bersenjata.