Abstrak
PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESA INKLUSIF
Oleh :
Muhammad Fadhil Arya - D0122085 - Fak. ISIP
Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat partisipasi masyarakat dan bagaimana
akuntabilitas dalam implementasi kebijakan desa inklusif di Desa Jatisobo, Kecamatan
Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Desa Jatisobo ditetapkan sebagai pilot project desa
inklusif sejak tahun 2020 berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Kelurahan/Desa Inklusi. Namun, penetapan tersebut belum
menjamin penyelenggaraan kebijakan yang partisipatif dan akuntabel. Penelitian ini
menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data diuji melalui triangulasi teknik
dan triangulasi sumber, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles
dan Huberman. Implementasi kebijakan dianalisis menggunakan teori Charles O. Jones
yang meliputi organisasi, interpretasi, dan aplikasi, kemudian dikaji melalui Tangga
Partisipasi Arnstein (1969) dan kerangka akuntabilitas Bovens (2007). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Desa Inklusif di Desa Jatisobo belum
sepenuhnya berhasil memenuhi indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020. SHG Jati Karya dan Sanggar Inklusi Permata Hati telah
menjadi wadah pemberdayaan penyandang disabilitas yang didukung pemerintah desa,
namun manfaat implementasi kebijakan belum sepenuhnya dirasakan seluruh
penyandang disabilitas karena pelibatan masyarakat lebih banyak menjangkau anggota
SHG. Pada aspek partisipasi, masyarakat dan penyandang disabilitas dilibatkan dalam
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) melalui kehadiran dan
penyampaian usulan. Namun, keterlibatan lebih bersifat administratif karena tidak
disertai ruang pembahasan yang memungkinkan usulan masyarakat memengaruhi
penetapan prioritas pembangunan desa dan penganggaran. Berdasarkan Tangga
Partisipasi Arnstein (1969), kondisi tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat
berada pada tingkat Manipulation (Tangga 1). Pada aspek akuntabilitas, mekanisme
pertanggungjawaban telah berjalan melalui pelaporan kegiatan dan penggunaan
anggaran oleh SHG kepada pemerintah desa, namun akuntabilitas pada aspek
interpretasi belum terlaksana karena Pemerintah Desa Jatisobo belum menyusun
Peraturan Desa tentang Desa Inklusif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020.