Abstrak


PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DESA INKLUSIF


Oleh :
Muhammad Fadhil Arya - D0122085 - Fak. ISIP

Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat partisipasi masyarakat dan bagaimana akuntabilitas dalam implementasi kebijakan desa inklusif di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Desa Jatisobo ditetapkan sebagai pilot project desa inklusif sejak tahun 2020 berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelurahan/Desa Inklusi. Namun, penetapan tersebut belum menjamin penyelenggaraan kebijakan yang partisipatif dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data diuji melalui triangulasi teknik dan triangulasi sumber, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Implementasi kebijakan dianalisis menggunakan teori Charles O. Jones yang meliputi organisasi, interpretasi, dan aplikasi, kemudian dikaji melalui Tangga Partisipasi Arnstein (1969) dan kerangka akuntabilitas Bovens (2007). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Desa Inklusif di Desa Jatisobo belum sepenuhnya berhasil memenuhi indikator sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020. SHG Jati Karya dan Sanggar Inklusi Permata Hati telah menjadi wadah pemberdayaan penyandang disabilitas yang didukung pemerintah desa, namun manfaat implementasi kebijakan belum sepenuhnya dirasakan seluruh penyandang disabilitas karena pelibatan masyarakat lebih banyak menjangkau anggota SHG. Pada aspek partisipasi, masyarakat dan penyandang disabilitas dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) melalui kehadiran dan penyampaian usulan. Namun, keterlibatan lebih bersifat administratif karena tidak disertai ruang pembahasan yang memungkinkan usulan masyarakat memengaruhi penetapan prioritas pembangunan desa dan penganggaran. Berdasarkan Tangga Partisipasi Arnstein (1969), kondisi tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat berada pada tingkat Manipulation (Tangga 1). Pada aspek akuntabilitas, mekanisme pertanggungjawaban telah berjalan melalui pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran oleh SHG kepada pemerintah desa, namun akuntabilitas pada aspek interpretasi belum terlaksana karena Pemerintah Desa Jatisobo belum menyusun Peraturan Desa tentang Desa Inklusif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020.