Abstrak


Pelaksanaan surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2008 tentang pemungutan biaya perkara ditinjau dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di pengadilan negeri Boyolali


Oleh :
Septin Suryani - E0005283 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara ditinjau dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, selain itu juga mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara ditinjau dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Boyolali, serta cara mengatasinya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau sosiologis yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Boyolali. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil wawancara dengan hakim, staf administrasi Pengadilan Negeri Boyolali dan 3 (tiga) advokat, dalam menanggapi masalah pemungutan biaya perkara terdapat perbedaan pendapat. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bila ditinjau dari asas sederhana dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu: dari segi positif, proses pemungutan biaya perkara melalui bank lebih transparan, besarnya nominal cukup jelas, sehingga dapat meminimalkan pungutan biaya perkara. Dari segi negatif, justru sistem birokrasi menjadi tidak sederhana, karena tidak memenuhi sistem one stop service. Bila ditinjau dari asas cepat, pada dasarnya asas cepat dalam pembayaran biaya perkara belum terpenuhi karena pencari keadilan harus memerlukan tambahan waktu untuk membayar biaya perkara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ditinjau dari asas biaya ringan di PN Boyolali dapat dilihat dari dua segi, yaitu: dipandang dari segi negatif, staf administrasi masih memungut biaya lebih dari biaya pokok, selain itu kelebihan panjar biaya perkara jarang diberitahukan. Dari segi positif, dalam hal pembayaran pendaftaran surat kuasa lebih murah dibanding sebelumnya. Hambatan dan cara mengatasi pelaksanaan pemungutan biaya perkara di PN Boyolali. Sistem birokrasi menjadi tidak sederhana, solusi BRI membuka cabang di PN Boyolali, pemungutan biaya perkara melalui bank memerlukan waktu lebih lama, solusinya PN Boyolali dengan BRI menyamakan waktu pelayanan terhadap masyarakat. Staf administrasi memungut biaya lebih dari biaya pokok, solusinya petugas pengadilan harus sadar betul akan tanggung jawab penegak hukum melayani masyarakat setulus hati. Hambatan lain yaitu sisa panjar tidak diberitahukan, solusinya perlu kerja sama yang baik antara staf administrasi dengan advokat terkait sisa panjar biaya perkara. Kata kunci: Pemungutan biaya perkara, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.