Abstrak


Implikasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 terhadap Penundaan Penyaluran Dana Desa Non-Earmark Tahap II


Oleh :
Ruspita Marsiastuti - V1423064 - Sekolah Vokasi

Pada tahun 2025, di Kabupaten Karanganyar terdapat 37 desa yang mengalami penundaan realisasi dana desa non-earmark tahap II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak atas tertundanya dana desa non-earmark tahap II di Kabupaten Karanganyar Tahun 2025. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penundaan realisasi dana desa non-earmark tahap II di Kabupaten Karanganyar Tahun 2025 tidak disebabkan oleh kurangnya kapasitas Pemerintah Desa dalam melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa, melainkan disebabkan karena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada tahun anggaran berjalan yang ditetapkan dan diundangkan pada 25 November 2025. Tertundanya dana desa non-earmark tahap II tersebut berdampak pada terhambatnya program pembangunan desa, baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik, serta program pemberdayaan masyarakat. Penundaan tersebut juga berdampak pada aspek administrasi, di mana pemerintah desa harus melakukan perubahan APBDes dan penyesuaian Laporan Pertanggungjawaban.