Abstrak
Implikasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 terhadap Penundaan Penyaluran Dana Desa Non-Earmark Tahap II
Oleh :
Ruspita Marsiastuti - V1423064 - Sekolah Vokasi
Pada
tahun 2025, di Kabupaten Karanganyar terdapat 37 desa yang mengalami penundaan realisasi
dana desa non-earmark tahap II. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dampak atas tertundanya dana desa non-earmark tahap II di
Kabupaten Karanganyar Tahun 2025. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Temuan
penelitian ini menunjukkan bahwa penundaan realisasi dana desa non-earmark
tahap II di Kabupaten Karanganyar Tahun 2025 tidak disebabkan oleh kurangnya
kapasitas Pemerintah Desa dalam melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana
desa, melainkan disebabkan karena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108
Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada tahun anggaran berjalan yang ditetapkan
dan diundangkan pada 25 November 2025. Tertundanya dana desa non-earmark
tahap II tersebut berdampak pada terhambatnya program pembangunan desa, baik
pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik, serta program pemberdayaan
masyarakat. Penundaan tersebut juga berdampak pada aspek administrasi, di mana
pemerintah desa harus melakukan perubahan APBDes dan penyesuaian Laporan
Pertanggungjawaban.