;

Abstrak


ANALISIS YURIDIS PARTISIPASI PUBLIK YANG BERMAKNA (MEANINGFUL PARTICIPATION) DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020


Oleh :
Artanti Putri Candraningtyas - S362308011 - Fak. Hukum

Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyisakan persoalan hukum mengenai pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mensyaratkan terpenuhinya right to be informed, right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan meaningful participation dalam pembentukan undang-undang tersebut serta relevansinya sebagai dasar pengujian formil di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, perbandingan, dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur right to be informed dan right to be heard telah terpenuhi melalui penyediaan informasi legislasi dan penyelenggaraan forum dengar pendapat, sedangkan unsur right to be considered dan right to be explained belum terlaksana secara optimal karena belum tersedia mekanisme yang transparan untuk menunjukkan pertimbangan atas aspirasi masyarakat maupun alasan diterima atau ditolaknya masukan tersebut. Kondisi ini menurunkan kualitas partisipasi publik yang seharusnya bersifat substantif dan berpotensi menjadi indikator cacat prosedural yang relevan dalam pengujian formil. Oleh karena itu, pemenuhan keempat unsur meaningful participation secara utuh diperlukan agar pembentukan undang-undang menjamin keterlibatan masyarakat secara efektif, transparan, dan akuntabel.