Abstrak
ANALISIS YURIDIS PARTISIPASI PUBLIK YANG BERMAKNA (MEANINGFUL PARTICIPATION) DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Oleh :
Artanti Putri Candraningtyas - S362308011 - Fak. Hukum
Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyisakan persoalan hukum mengenai
pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana
ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang
mensyaratkan terpenuhinya right to be informed, right to be heard, right to be considered, dan
right to be explained. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan meaningful
participation dalam pembentukan undang-undang tersebut serta relevansinya sebagai dasar
pengujian formil di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, perbandingan, dan
konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif
dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur right to be
informed dan right to be heard telah terpenuhi melalui penyediaan informasi legislasi dan
penyelenggaraan forum dengar pendapat, sedangkan unsur right to be considered dan right to
be explained belum terlaksana secara optimal karena belum tersedia mekanisme yang
transparan untuk menunjukkan pertimbangan atas aspirasi masyarakat maupun alasan diterima
atau ditolaknya masukan tersebut. Kondisi ini menurunkan kualitas partisipasi publik yang
seharusnya bersifat substantif dan berpotensi menjadi indikator cacat prosedural yang relevan
dalam pengujian formil. Oleh karena itu, pemenuhan keempat unsur meaningful participation
secara utuh diperlukan agar pembentukan undang-undang menjamin keterlibatan masyarakat
secara efektif, transparan, dan akuntabel.