Abstrak


Klasterirasi Provinsi Menurut Tingkat Kejahatan Properti Tanpa Kekerasan dan Intensitas Kriminalitas Nasional Tahun 2024


Oleh :
Arrazi Kindy Averroes - V8022023 - Sekolah Vokasi

Kejahatan dapat diklasterisasikan ke dalam berbagai kategori berdasarkan karakteristik dan tingkat kekerasannya. Salah satu kategori dominan dalam struktur kriminalitas nasional pada tahun 2024 adalah Jumlah Kejadian Kejahatan Terhadap Hak Milik/Barang tanpa Penggunaan Kekerasan. Namun, analisis volume semata dinilai belum cukup komprehensif tanpa diiringi indikator intensitas kriminalitas, yaitu Selang Waktu Terjadinya Kejahatan (Crime Clock) dan Tingkat Risiko Penduduk Terkena Kejahatan (Crime Rate), agar profil kerawanan wilayah lebih akurat dan proporsional. Penelitian ini bertujuan menganalisis hasil klasterisasi provinsi di Indonesia berdasarkan ketiga variabel tersebut serta mendeskripsikan pola dan karakteristik kriminalitas yang terbentuk, menggunakan jenis penelitian kuantitatif, desain deskriptif-eksploratif dengan menggunakan Algoritma K-Means  pada 34 provinsi sebagai populasi dan sampel jenuh. Hasil penelitian menunjukkan tiga klaster wilayah dengan karakteristik berbeda: Klaster 1 (6 provinsi) berkerawanan tertinggi akibat volume kejahatan properti tanpa kekerasan besar, intensitas kejadian cepat, dan risiko menjadi korban yang tinggi, sehingga memerlukan penguatan patroli dan alokasi personel tambahan; Klaster 2 (23 provinsi) berkerawanan moderat dan relatif merata, sehingga tetap memerlukan intervensi melalui pemberdayaan masyarakat dan pengawasan rutin; Klaster 3 (5 provinsi) bervolume kejahatan properti tanpa kekerasan rendah namun berselang waktu kejadian panjang, sehingga tetap memerlukan deteksi dini dan koordinasi lintas wilayah. Temuan ini menegaskan bahwa pola kerawanan kriminalitas antarprovinsi bersifat heterogen, sehingga kebijakan keamanan nasional perlu terdiferensiasi sesuai karakteristik tiap wilayah agar strategi pemolisian lebih tepat sasaran.