Abstrak
TANTANGAN YURIDIS PEMBENTUKAN BRICS CURRENCY
TERHADAP REFORMASI TATANAN MONETER
INTERNASIONAL BARU BERDASARKAN CONTINGENT
RESERVE ARRANGEMENT (CRA)
Oleh :
Frida Riyana Pratiwi - E0022186 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan mengkaji inisiatif pembentukan BRICS currency sebagai mekanisme reformasi tatanan moneter internasional serta mengidentifikasi tantangan yuridisnya. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer seperti Treaty for the Establishment of a BRICS Contingent Reserve Arrangement (2014) dan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan laporan lembaga internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inisiatif BRICS currency merupakan reformasi sistematis dalam tiga tahap: foundational (LCS, de-dollarization, diversifikasi cadangan), institutional (CRA, NDB, non-SWIFT, koordinasi moneter), dan transformative (mata uang bersama, CBDC, commodity-backed currency). CRA melalui Article 1, 3, 5, dan 22 memberikan fondasi yuridis untuk perluasan fungsi melalui mekanisme amandemen konsensus sesuai VCLT 1969 Article 39-41. Namun, inisiatif ini menghadapi tantangan yuridis kompleks yang terbagi dalam tiga kategori: (1) tantangan struktural (fragmentasi sistem hukum civil law, common law, socialist legal system, ketiadaan lender of last resort, asimetri ekonomi, kapasitas kelembagaan terbatas); (2) tantangan teknis-operasional (konvertibilitas mata uang yang terbatas, belum adanya harmonisasi infrastruktur hukum pembayaran setara SWIFT, masalah store of value); serta (3) tantangan hukum internasional (ketidakpastian private international law dalam kontrak berdenominasi dolar dan risiko jangkauan yurisdiksi ekstrateritorial AS melalui secondary sanctions). Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum bertahap, amandemen CRA untuk memutus ketergantungan pada IMF, serta penelitian komparatif dengan European Monetary Union.